AMBON — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menggagalkan upaya peredaran ratusan kilogram bahan berbahaya jenis merkuri. Operasi senyap tersebut dilakukan oleh personel Subdit IV Tipidter pada Sabtu dini hari, 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.50 WIT.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pemuatan merkuri di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan mencegat sebuah kendaraan di samping Bandara Pattimura Ambon yang diduga membawa barang ilegal tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial EK (56) dan ST (44). Keduanya memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi bahan berbahaya yang tidak memiliki izin resmi ini.
EK diduga kuat berperan sebagai pihak yang menguasai dan menyimpan ratusan kilogram merkuri tersebut. Sementara itu, ST bertugas sebagai pengangkut barang dengan menggunakan satu unit mobil pick up berwarna hitam menuju lokasi tujuan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menjelaskan bahwa aktivitas penguasaan, penyimpanan, hingga pengangkutan ini dilakukan tanpa dokumen resmi. Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul barang dan rencana distribusinya.
Petugas di lapangan menemukan puluhan karung yang disembunyikan di dalam kendaraan pengangkut. Setelah dilakukan pemeriksaan, total berat barang bukti yang disita mencapai hampir satu ton.
Berikut adalah rincian barang bukti yang diamankan Polda Maluku:
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat," ujar Kombes Pol. Rositah Umasugi di Ambon, Rabu (6/5).
Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus ini mengingat dampak merkuri yang sangat merusak ekosistem. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang mengancam kesehatan publik di wilayah Maluku.
Kedua tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait regulasi pertambangan dan aturan hukum pidana terbaru.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.