AMBON — Ketua PWI Provinsi Maluku, Alex Sariwating, mengingatkan seluruh wartawan di daerahnya untuk tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Hal ini dinilai krusial di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap memicu kesalahpahaman publik.
“Seorang wartawan harus bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik. Berita yang dibuat wajib berimbang, mengedepankan fakta, serta memberikan ruang konfirmasi kepada semua pihak yang berkaitan dengan persoalan yang diberitakan,” ujar Alex saat diskusi bersama para jurnalis di Ambon, Rabu (13/5/2026).
Menurut Alex, prinsip cover both sides merupakan fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap media. Pemberitaan yang tidak berimbang, lanjutnya, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
Ia juga meminta wartawan tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. “Jangan sampai wartawan justru ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Verifikasi dan konfirmasi itu wajib dilakukan sebelum berita dipublikasikan,” tegasnya.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi Maluku, Fredoom Toumahuw, menyoroti fenomena media online yang lebih mengutamakan kecepatan publikasi dibanding ketepatan informasi. Menurutnya, dalam banyak pemberitaan—terutama terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran atau tindak pidana—upaya konfirmasi dan check and balance masih sangat minim.
“Memang saat ini banyak media online yang lebih mengutamakan kecepatan mempublikasikan berita, tetapi kurang mempertimbangkan aspek ketepatan dan akurasi. Dalam pemberitaan kasus misalnya, hampir tidak ada upaya konfirmasi maupun check and balance,” katanya.
Toumahuw menambahkan, konfirmasi terhadap pihak terkait adalah langkah wajib yang harus dilakukan wartawan. “Itu penting. Wartawan harus selalu punya itikad baik untuk melakukan konfirmasi terhadap setiap pemberitaan yang menyangkut sebuah kasus,” ujarnya.
Ia menegaskan, seorang wartawan tidak cukup hanya berpedoman pada Undang-Undang Pers. Kode Etik Jurnalistik dan kode perilaku wartawan juga harus menjadi acuan utama dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.
“Selain Undang-Undang Pers, wartawan juga memiliki Kode Etik Jurnalistik dan kode perilaku wartawan. Tiga hal ini harus menjadi acuan dan payung dalam kerja-kerja jurnalistik,” tandas Toumahuw.
Alex Sariwating berharap seluruh wartawan di Maluku dapat terus menjaga integritas profesi dengan menaati aturan yang berlaku. Dengan begitu, pers tetap menjadi pilar informasi yang dipercaya masyarakat di tengah gempuran informasi digital yang tidak terverifikasi.