Pemkab Maluku Tengah Perketat Data Penerima Bantuan Iuran JKN, Operator Desa Diminta Aktif Verifikasi

Penulis: Ujang Rahmat  •  Jumat, 15 Mei 2026 | 12:00:11 WIB
Operator desa di Maluku Tengah diperintahkan aktif memverifikasi data penerima bantuan iuran JKN.

MASOHI — Sebanyak lima instansi di Kabupaten Maluku Tengah memperkuat kolaborasi untuk membenahi data kepesertaan Program JKN, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan. BPJS Kesehatan Cabang Ambon menggandeng Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak setempat dalam koordinasi lintas sektor tersebut.

Operator Desa Jadi Garda Terdepan Validasi Data

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, Ruslan Yusuf Wailissa, menegaskan bahwa operator aplikasi SIKS-NG di tingkat desa dan kelurahan memegang peran kunci. Mereka diminta rutin melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan.

"Jika terdapat desa yang belum memiliki pengguna atau akses aplikasi SIKS-NG, agar dapat segera menghubungi Dinas Sosial untuk berkoordinasi secara teknis," ujar Ruslan di Masohi, Senin (2/3/2026).

Peserta Nonaktif Bisa Reaktivasi dengan Syarat Ketat

Bagi warga yang status kepesertaannya nonaktif, ada peluang untuk mengaktifkan kembali. Ruslan menjelaskan, reaktivasi dapat dilakukan jika masa nonaktif kurang dari enam bulan dan peserta masih masuk kategori keluarga miskin atau rentan.

"Proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG dengan melampirkan surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan serta dokumen pendukung lainnya," jelas Ruslan.

Usulan kepesertaan baru, lanjutnya, hanya bisa diajukan setiap tanggal 1 hingga 11 setiap bulan. Prosesnya melalui aplikasi SIKS-NG oleh operator desa atau Dinas Sosial, kemudian disahkan dengan unggahan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

BPJS Kesehatan Tak Punya Kewenangan Tetapkan Data

Perwakilan BPS Kabupaten Maluku Tengah, Herlin Venny Johannes, mengingatkan bahwa penetapan peserta PBI JKN sepenuhnya kewenangan Menteri Sosial sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. BPJS Kesehatan hanya bertugas mengelola data yang telah disahkan pemerintah.

"BPJS Kesehatan tidak menetapkan desil maupun daftar peserta PBI JK, melainkan menindaklanjuti penetapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Herlin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu, menambahkan bahwa peserta nonaktif bisa mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial dengan surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Usulan itu diverifikasi Kementerian Sosial sebelum diproses BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan kembali aktif.

Sosialisasi Langsung ke Desa untuk Jangkau Warga

Harbu menyebut, pihaknya rutin melakukan sosialisasi langsung ke desa-desa. Targetnya, informasi soal status kepesertaan, hak, kewajiban, dan prosedur layanan bisa dipahami merata oleh masyarakat.

"Kami sangat berharap melalui sosialisasi yang dilakukan secara masif dan menjangkau wilayah desa, tingkat kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN dapat semakin meningkat," tutup Harbu.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top