AMBON — Organisasi advokat di Maluku tengah bersiap menghadapi perubahan besar. Muscab IV Peradi SAI Ambon yang digelar baru-baru ini tidak hanya menjadi forum pemilihan pengurus, tetapi juga momentum memperkuat kapasitas anggota dalam menyongsong KUHP baru.
Ketua Panitia Muscab, Ruslan Abdul Tuhulele, mengungkapkan bahwa jumlah advokat di Maluku saat ini mencapai 449 orang. Dari jumlah tersebut, 132 di antaranya merupakan anggota Peradi SAI yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
“Jumlah advokat di Maluku cukup banyak jika dibandingkan dengan jumlah pengadilan yang ada. Untuk Peradi SAI sendiri, jumlah anggota yang terdata sebanyak 132 orang,” ujar Ruslan dalam sambutannya.
Peradi SAI Ambon masih berstatus sebagai cabang induk. Rencana pembentukan cabang-cabang di daerah lain belum dapat terealisasi secara maksimal karena berbagai pertimbangan. Akibatnya, seluruh proses organisasi masih terpusat di Ambon.
“Awalnya direncanakan akan dibentuk cabang-cabang di daerah lain, tetapi karena berbagai pertimbangan hal itu belum dapat terlaksana secara maksimal. Sehingga seluruh proses organisasi masih dikembalikan ke cabang induk di Ambon,” jelas Ruslan.
Muscab IV diikuti oleh 80 anggota aktif yang terdaftar sebagai peserta. Forum ini turut membahas agenda pemilihan kepengurusan periode berikutnya. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya satu orang yang resmi mendaftar sebagai calon ketua cabang. Keputusan akhir tetap akan ditentukan melalui mekanisme musyawarah.
Ruslan menegaskan bahwa Peradi SAI menerapkan standar yang ketat dalam proses pendidikan, ujian, hingga pengangkatan advokat. Pada tahun 2026, organisasi ini telah melaksanakan ujian advokat dengan sembilan peserta dinyatakan lulus dan telah menjalani proses pengambilan sumpah.
“Menjadi advokat di Peradi SAI tidak mudah. Standar yang diterapkan cukup ketat, mulai dari pendidikan hingga proses pengangkatan,” tegasnya.
Menurut Ruslan, kehadiran KUHP baru menjadi tantangan tersendiri bagi advokat. Mereka dituntut lebih kritis dan mampu melakukan kajian hukum secara komprehensif. Hal ini menjadi alasan utama penguatan organisasi melalui Muscab IV.
Muscab IV juga menjadi momen emosional bagi para peserta. Mars dan logo baru organisasi yang sebelumnya diluncurkan dalam Rapat Kerja Nasional Peradi SAI di Jakarta diperkenalkan dalam forum ini. Ruslan mengaku bangga dan terharu saat mars baru dinyanyikan.
“Ketika mars organisasi dinyanyikan tadi, saya merinding. Ini menjadi simbol semangat baru bagi Peradi SAI,” katanya.
Perubahan identitas organisasi merupakan tindak lanjut hasil Musyawarah Nasional Peradi di Bali. Organisasi kini secara resmi menggunakan nama Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia, yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Ruslan yang telah mengabdi sekitar satu dekade di organisasi ini—dimulai sebagai sekretaris selama dua tahun, lalu menjadi ketua cabang sejak 2018 dan kembali terpilih untuk periode kedua pada 2022—menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang dinilai konsisten menjaga kualitas dan profesionalisme.
“Saya kurang lebih sudah 10 tahun mengabdi di organisasi ini. Tentu banyak dinamika yang dihadapi, tetapi komitmen kami tetap sama, yaitu menjaga marwah profesi advokat,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komite Organisasi dan Keanggotaan, Fadjar Marpaung, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadirannya menjadi bagian dari dukungan terhadap penguatan konsolidasi internal organisasi di wilayah Maluku.