MALUKU — Presiden Direktur PTFI Tony Wenas memastikan pengalihan saham tersebut tidak memakai skema transaksi seperti divestasi sebelumnya. "Oh itu akan ada divestasi 12% lagi ditandatangani sekarang untuk berlaku tahun 2041. Itu nggak ada jual belinya. Tidak jual belinya," kata Tony di Tembagapura, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).
Dengan skema ini, Freeport-McMoRan tetap memegang 48,76% saham PTFI hingga 2041. Porsi itu akan berkurang menjadi sekitar 37% mulai 2042 setelah pengalihan saham dilakukan.
Meski tanpa biaya, ada syarat yang menempel pada pengalihan saham tersebut. Dalam pernyataan resminya, Freeport menyebut pihak pengakuisisi wajib mengganti biaya pro-rata yang telah dikeluarkan FCX menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah 2041.
Artinya, pemerintah tidak perlu membayar harga saham, tetapi menanggung kewajiban atas investasi Freeport yang dinilai menguntungkan pasca-2041. Rincian nilai buku dan cakupan investasi itu masih menjadi bagian pembahasan teknis perpanjangan IUPK.
Perpanjangan IUPK menjadi krusial lantaran izin operasi Freeport berakhir pada 2041. PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kementerian ESDM pada pertengahan Juni 2026. Tony menyebut proses pembahasannya masih berjalan secara teknis.
Tony mengingatkan konsekuensi bila tambang berhenti beroperasi pada 2041. Pemerintah bakal kehilangan penerimaan negara yang nilainya bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Sekitar 30.000 pekerja juga akan terdampak langsung.
"Intinya adalah kalau tambang itu berhenti di 2041, tidak ada yang diuntungkan. Pemerintah juga rugi, tidak ada pemasukan lagi dari Freeport. Karyawan 30 ribu juga nggak ada lagi. Program pengembangan masyarakat kita nggak ada lagi. Jadi kalau itu diperpanjang maka semua pihak diuntungkan," jelasnya.
Sepanjang beroperasi di Indonesia, Freeport menjadi salah satu kontributor penerimaan negara terbesar dari sektor minerba. Perusahaan juga menjalankan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah operasi di Papua Tengah.
Keberlanjutan operasi tambang bawah tanah terbesar di dunia ini juga menentukan aktivitas ekonomi di kawasan Tembagapura dan sekitarnya. Multiplier effect dari operasional perusahaan dirasakan oleh usaha lokal, tenaga kerja Papua, hingga pemerintah daerah melalui pajak dan royalti.
Kesepakatan divestasi 12% tanpa biaya ini menambah porsi kepemilikan pemerintah Indonesia di PTFI yang sebelumnya telah meningkat lewat serangkaian divestasi. Dengan tambahan 12% tersebut, kepemilikan pemerintah akan menjadi mayoritas setelah 2041.