AMBON — Koordinator Lapangan aksi, L Yusuf, menyampaikan tuntutan agar Pemprov Maluku memfasilitasi Pemkab SBB untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini dinilai perlu untuk memperoleh kepastian hukum terkait penyelesaian 11 desa yang merupakan produk proses pemerintahan pada masa sebelumnya.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Maluku memberikan perhatian serius terhadap persoalan 11 Desa Persiapan Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegas L Yusuf di hadapan massa aksi.
GPI Maluku Cabang SBB juga mendesak Pemkab SBB segera melakukan kajian dan verifikasi ulang terhadap 11 Desa Persiapan. Proses ini harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku sebelum penerbitan nomor register baru dilakukan.
Penerbitan nomor register baru itu diminta hanya dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Massa menilai proses penyelesaian selama ini terkendala persoalan administratif dan regulasi yang belum tuntas.
Dalam penyampaiannya, massa meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi objektif masyarakat di 11 Desa Persiapan. Berbagai hambatan muncul akibat kebijakan moratorium, pandemi COVID-19, dan kendala administratif yang membuat proses peningkatan status desa tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
GPI menilai persoalan ini menyangkut kepastian administrasi pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Gubernur Maluku diminta memfasilitasi dan menindaklanjuti penerbitan nomor register baru bagi 11 Desa Persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Massa berharap Pemprov Maluku dan Pemkab SBB segera mengambil langkah konkret serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat. GPI Maluku Cabang SBB menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah memberikan kepastian dan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.