AMBON — Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang menegaskan penataan satuan pendidikan di Negeri Samasuru dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa mengorbankan hak peserta didik. Ia menyebut persoalan administrasi tidak boleh mengganggu proses belajar-mengajar anak-anak.
"Apapun persoalannya, anak-anak jangan menjadi korban. Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama," ujarnya di Ambon, Rabu (9/9).
Kasrul meluruskan informasi yang berkembang mengenai pemalangan sekolah di Samasuru. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa tidak pernah mengeluarkan keputusan ataupun perintah untuk menutup atau memalang sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima Pemprov Maluku, aksi tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan. Oknum itu keberatan dengan penggunaan lahannya untuk fasilitas pendidikan, padahal lahan tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada Pemkab Maluku Tengah untuk kepentingan pelayanan publik.
Kasrul menjelaskan batas administrasi SBB dan Malteng telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010. Ketentuan ini diperkuat Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani kedua pemerintah kabupaten.
"Persoalan yang dihadapi saat ini bukan mengenai penetapan kembali batas wilayah. Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan," kata Kasrul.
Ia memastikan proses penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan tidak diputuskan sendiri oleh Gubernur Maluku. Pemutakhiran data dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI setelah melalui kajian dan koordinasi dengan kedua pemkab.
Pemprov Maluku juga telah berkoordinasi dengan Pemkab SBB untuk mencari langkah penyelesaian. Sekda SBB membentuk tim yang direncanakan turun ke lokasi pada Rabu (9/9) untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan.
"Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset, dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan," tutup Kasrul.