TUAL — Aksi dikoordinatori Ladaisa Jaban, sementara Rijali Sun bertindak sebagai koordinator lapangan. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait batas usia kerja, dugaan diskriminasi, serta perlindungan hak-hak normatif pekerja AMT. Mogok kerja dan unjuk rasa berlangsung di depan Fuel Terminal Pertamina Tual.
F-SBSI mendesak PT Pertamina Patra Niaga, khususnya Fuel Terminal Tual, mencabut kebijakan pembatasan usia kerja Awak Mobil Tangki 1 (AMT1) hingga usia 50 tahun. Serikat buruh juga menolak pengalihan pekerja menjadi Awak Mobil Tangki 2 (AMT2).
Menurut F-SBSI, penetapan batas usia kerja harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serikat buruh meminta kebijakan itu memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang sudah ada.
Dalam tuntutannya, F-SBSI merujuk pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Ketentuan itu dijadikan dasar bahwa batas usia kerja tidak bisa ditetapkan sepihak tanpa mengikuti aturan yang lebih tinggi.
Serikat buruh menilai pembatasan usia kerja AMT1 hingga 50 tahun berpotensi merugikan pekerja yang masih produktif. Mereka juga menyoroti dugaan diskriminasi dalam penerapan kebijakan tersebut.
Mogok kerja AMT menyasar aktivitas distribusi BBM di Fuel Terminal Pertamina Tual, yang melayani wilayah Maluku Tenggara dan Kota Tual. Penghentian kerja ini berlangsung bersamaan dengan massa yang bertahan di depan fuel terminal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Pertamina Patra Niaga maupun Fuel Terminal Tual soal tuntutan tersebut. F-SBSI memastikan aksi tetap berjalan sampai ada respons dari perusahaan.