AMBON — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku memanggil Brigpol A.M. untuk diklarifikasi atas laporan E.A. yang menyebut dugaan pelanggaran oleh anggota Brimob tersebut. Pemeriksaan berlangsung di kantor Bidpropam Polda Maluku, Senin, 12 Oktober 2026.
Sebelum memeriksa terduga pelanggar, penyidik profesi sudah meminta keterangan E.A. sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Keterangan awal itu jadi bahan pembanding sebelum Bidpropam menguji keterangan Brigpol A.M.
Berdasarkan keterangan awal E.A., hubungan pribadinya dengan Brigpol A.M. disebut terjalin sejak 2018. Pelapor mengaku kembali menjalin hubungan intim dengan anggota tersebut pada 2026 dan mengalami kehamilan pada Agustus tahun yang sama.
E.A. menyatakan hasil tes kehamilan menunjukkan positif. Ia juga mengaku menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) oleh dokter spesialis kandungan dan memperoleh keterangan soal usia kehamilan sekitar dua bulan dua minggu.
Dalam pengaduannya, E.A. menyampaikan dugaan bahwa Brigpol A.M. membujuknya menggugurkan kandungan dengan memberikan obat berbentuk kapsul. Pelapor mengaku menolak dan tidak menerima obat tersebut.
E.A. menyebut telah beberapa kali berupaya mencari penyelesaian lewat pertemuan dengan keluarga pihak terlapor. Karena merasa belum mendapat kejelasan, ia membawa persoalan itu ke Bidpropam Polda Maluku.
Seluruh informasi soal hubungan pribadi, kehamilan, dan dugaan pemberian obat masih bersumber dari keterangan pelapor. Klaim itu belum bisa diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan masih memerlukan konfirmasi lewat pemeriksaan seluruh pihak terkait.
Kabidpropam Polda Maluku Kombes Pol. Jarot Sungkowo menegaskan setiap pengaduan masyarakat yang melibatkan anggota Polri harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Dalam perkara ini, keterangan pelapor dan sejumlah saksi telah diambil, sedangkan pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026. Kami berkomitmen mendalami perkara ini secara objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan," kata Jarot.
Penanganan laporan bergantung pada hasil klarifikasi, keterangan para pihak, serta bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Belum ada kesimpulan akhir soal ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri oleh Brigpol A.M.
Jika pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi ketentuan, penanganan perkara dapat dilanjutkan lewat mekanisme yang berlaku sesuai kewenangan institusi. Sebaliknya, setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata pengaduan atau opini publik.
Jarot menekankan pentingnya menjaga integritas anggota Polri, termasuk kepatuhan terhadap aturan profesi dan ketentuan perilaku yang berlaku.
"Prinsip kami adalah setiap laporan ditangani secara serius, tetapi kesimpulan harus berdasarkan fakta dan bukti. Kami juga memastikan hak semua pihak tetap dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menyatakan institusi Polri berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk laporan yang melibatkan personel kepolisian, lewat mekanisme pengawasan internal.
Menurut Rositah, kepercayaan masyarakat harus dijaga lewat penegakan aturan yang konsisten, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta penanganan pengaduan secara profesional dan akuntabel.
Polda Maluku menghormati hak masyarakat mengajukan pengaduan sekaligus menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan. Masyarakat diimbau tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi mengganggu privasi maupun merugikan pihak terkait.
Penjadwalan pemeriksaan Brigpol A.M. menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan laporan E.A. Publik menanti proses klarifikasi yang objektif dan akuntabel, dengan harapan setiap fakta dapat diuji menyeluruh sebelum keputusan diambil.