MALUKU TENGAH — Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menggelar rapat evaluasi penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Tim Siaga Bencana. Rapat itu melibatkan Sekretaris Daerah, BPBD, Satpol PP, serta pimpinan perangkat daerah terkait. Agenda utamanya memetakan perkembangan titik api dan kebutuhan operasional di lapangan.
Laporan BPBD dan Satpol PP mencatat karhutla sejak Juli hingga Oktober 2026 tersebar di Kecamatan Amahai, Teon Nila Serua, Seram Utara Barat, Seram Utara, Seram Utara Timur Seti, Seram Utara Timur Kobi, dan Leihitu. Sebaran yang luas dengan karakteristik wilayah berbeda menyulitkan pengerahan personel dan armada pemadam. Terutama di lokasi yang aksesnya sulit dijangkau.
Sejumlah lokasi dilaporkan sudah berhasil dipadamkan. Namun beberapa titik masih membutuhkan penanganan lanjutan. Penyebabnya akses menuju lokasi yang sulit, keterbatasan sarana dan prasarana, serta minimnya sumber air.
"Sejak munculnya titik api pertama, pemerintah daerah bersama unsur terkait terus melakukan upaya pemadaman di lapangan. Sejumlah lokasi telah berhasil ditangani, sementara lokasi yang masih mengalami kendala terus menjadi perhatian untuk penanganan lanjutan," jelas Zulkarnain.
Bupati meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi. Kebutuhan di lapangan harus teridentifikasi akurat agar penanganan berjalan terpadu sesuai kondisi setiap wilayah.
Pembaruan laporan mencakup lokasi yang sudah padam, titik yang masih terbakar, luas lahan terdampak, serta kebutuhan personel dan peralatan. Data itu menjadi dasar penentuan prioritas pemadaman dan pengalokasian sumber daya.
"Laporan perkembangan setiap titik harus diperbarui secara berkala, termasuk lokasi yang telah padam, titik yang masih terbakar, luas lahan terdampak, serta kebutuhan personel dan peralatan," ungkapnya.
Pemkab Malteng menyoroti dampak karhutla terhadap kesehatan warga, kegiatan pendidikan, pertanian, serta aktivitas sosial ekonomi. Perangkat daerah terkait diminta mengidentifikasi kebutuhan warga terdampak, termasuk masker, air bersih, dan bantuan pangan.
Penyesuaian kegiatan belajar melalui pembelajaran daring yang telah diatur dalam surat edaran diminta mempertimbangkan perkembangan kondisi di masing-masing wilayah.
"Langkah ini diarahkan untuk mengurangi dampak kabut asap terhadap masyarakat, sembari memastikan penanganan di lokasi kebakaran terus berjalan," ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Maluku Tengah membuka layanan pengaduan melalui nomor telepon (0914) 2310149. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan kebakaran hutan dan lahan agar petugas dapat menindaklanjuti.
Warga juga diimbau menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Penanganan akan terus dilakukan secara terkoordinasi dengan mengutamakan pemadaman, perlindungan masyarakat, dan pemenuhan kebutuhan warga terdampak.