Kemendagri Setujui Pembentukan UPTD Konservasi Laut Kelas A di Maluku, Target Efektivitas Penerimaan Daerah

Penulis: Pandu Wibisono  •  Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:49:50 WIB
Kemendagri menyetujui pembentukan UPTD Konservasi Laut Kelas A di Maluku untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi.

AMBON — Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku yang digelar di Jakarta Pusat pekan ini menghasilkan keputusan strategis. Kemendagri melalui Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan UPTD konservasi laut di wilayah kepulauan tersebut.

"Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi laut melalui pembentukan UPTD," kata Imelda dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat (15/4).

Mengapa UPTD Ini Mendesak Dibentuk?

Rapat yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta sejumlah mitra konservasi itu membahas tiga rancangan pergub sekaligus. Salah satu fokus utamanya adalah perubahan atas Pergub Maluku Nomor 9 Tahun 2025 tentang UPTD pada DKP Maluku.

Pasalnya, regulasi lama dinilai belum mengakomodasi keberadaan UPTD Pelabuhan Dobo dan UPTD Pelabuhan Banda. Kemendagri pun mendorong penyempurnaan pengaturan tugas dan fungsi bidang di lingkungan DKP agar tidak terjadi kekosongan norma dan pembagian kerja lebih jelas.

Klasifikasi Kelas A dan Beban Kerja 26.649 Jam per Tahun

Berdasarkan surat rekomendasi Kemendagri Nomor 100.2.2.6/1186/OTDA tertanggal 9 April 2026, pembentukan UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Maluku telah memenuhi sejumlah indikator. Tak hanya dukungan sumber daya manusia dan pembiayaan, sarana dan prasarana pun dinilai siap.

Salah satu data yang menjadi dasar persetujuan adalah beban kerja efektif yang mencapai 26.649 jam kerja per tahun. Angka ini menunjukkan urgensi dan volume pekerjaan yang signifikan dalam mengelola kawasan konservasi laut yang tersebar di gugusan pulau Maluku.

Penataan Kelembagaan dan Target PAD

Sekretaris DKP Provinsi Maluku, Nalika Lewerissa, menegaskan bahwa pembentukan UPTD ini merupakan bagian dari penataan kelembagaan internal. Lebih dari sekadar urusan administrasi, langkah ini punya misi konkret: mempercepat pengelolaan kawasan konservasi dan meningkatkan efektivitas penerimaan daerah.

"UPTD kawasan konservasi dibentuk untuk mempercepat pengelolaan kawasan konservasi laut sekaligus meningkatkan efektivitas penerimaan daerah di sektor kelautan dan perikanan," ujar Nalika.

Dengan adanya unit khusus ini, pengawasan terhadap zona inti, pemanfaatan, dan perlindungan ekosistem laut diharapkan lebih terstruktur. Pemerintah Provinsi Maluku kini tinggal menuntaskan penyusunan pergub

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top