Polres Tanimbar Kirim Penyidik ke Ambon Usut Laporan Penganiayaan Gabriel Batyol; Propam Periksa Oknum Anggota Terduga Intimidasi

Penulis: Pandu Wibisono  •  Minggu, 24 Mei 2026 | 15:49:10 WIB
Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar dikirim ke Ambon untuk mengusut laporan penganiayaan Gabriel Batyol.

TANIMBAR — Polemik penanganan perkara penganiayaan antara Gabriel Batyol dan AP memasuki babak baru. Polres Kepulauan Tanimbar mengirimkan penyidik ke Ambon untuk mengklarifikasi keterangan terlapor yang dilaporkan mengalami kelumpuhan dari badan hingga kaki. Saksi kunci berinisial AH juga telah berangkat ke kota yang sama untuk mendukung proses hukum.

Laporan polisi bernomor STPL/59/IV/2026/SPKT menuai kritik dari keluarga korban. Mereka mengadu ke Seksi Propam pada 22 Mei 2026, menyoal dugaan keterlambatan penanganan laporan balik dan intimidasi oknum anggota. Keluarga menuntut transparansi proses hukum yang berjalan sejak April lalu.

Hambatan Medis dan Geografis Jadi Alasan

Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar membantah tuduhan sengaja menunda proses. Pihaknya menjelaskan, kondisi kesehatan terlapor yang lumpuh dari badan hingga kaki menjadi kendala utama. "Hambatan teknis murni bersifat medis dan geografis," demikian pernyataan resmi yang diterima media, Selasa (26/5).

Penyidik baru bisa memeriksa AP jika kondisi kesehatannya memungkinkan. Setelah itu, gelar perkara akan segera dilakukan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) akan dikirimkan ke pelapor.

Propam Terbitkan Sprin Penyelidikan untuk Oknum Anggota

Seksi Propam Polres Kepulauan Tanimbar bergerak cepat. Pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, mereka langsung melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan wawancara terkait pengaduan keluarga Gabriel Batyol. Kasi Propam Iptu A. Melsasail memastikan, "Kasus ini kini telah ditangani secara intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Seksi Propam) Polres Kepulauan Tanimbar, guna memastikan kebenaran informasi yang beredar."

Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan resmi telah diterbitkan. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) akan disusun dan diteruskan ke pimpinan untuk penjatuhan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran disiplin atau kode etik.

Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Tindakan Unprosedural

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya. "Kami menyampaikan terima kasih atas kontrol sosial dari Masyarakat dan berkomitmen untuk terus mewujudkan penegakan hukum yang transparan, objektif dan berkeadilan demi menjaga semangat Polri yang PRESISI," ujarnya.

Orang nomor satu di Polres setempat itu memastikan tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan unprosedural, intimidasi, maupun keberpihakan yang dilakukan oknum anggota. Proses penyidikan perkara utama tetap berjalan profesional, independen, dan bebas intervensi pihak mana pun.

Imbauan ke Warga Bumi Duan Lolat

Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi pelanggaran tugas personel di lapangan. Pihak kepolisian menjamin hak-hak hukum warga akan dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: tribun-maluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top