Hasil pengawasan Komisi IV DPRD Maluku mengungkap kondisi yang memprihatinkan di lingkungan SLB. Mayoritas guru yang bertugas tidak memiliki latar belakang kompetensi pendidikan luar biasa, sehingga kesulitan memberikan pendampingan yang tepat bagi siswa penyandang autisme atau gangguan perkembangan saraf lainnya.
“Mayoritas guru di SLB adalah guru umum yang ditempatkan disana dan diharuskan menangani para siswa berkebutuhan khusus,” kata Noach kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, satu anak penyandang autisme idealnya membutuhkan dua guru pendamping yang kompeten. Realitas di lapangan, guru umum harus menangani mereka tanpa bekal keahlian khusus.
Menghadapi persoalan ini, Noach mendesak Pemerintah Provinsi Maluku segera mengalokasikan anggaran khusus. Anggaran tersebut ditujukan untuk program pelatihan dan sertifikasi bagi guru SLB agar kapasitas mereka meningkat.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena kita sedang bicara tentang pendidikan bagi penyandang disabilitas, dan anak-anak berkebutuhan khusus,” tegas Noach.
Selain pelatihan, DPRD juga meminta pemda mulai mempertimbangkan rekrutmen guru berbasis kompetensi pendidikan luar biasa. Kerja sama dengan lembaga pendidikan khusus dinilai perlu diperkuat demi ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni di lingkungan SLB.
Kondisi ini dinilai mengancam hak dasar anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas. Anak berkebutuhan khusus membutuhkan metode pendampingan yang berbeda dengan siswa pada umumnya.
“Peningkatan pendidikan inklusif tidak bisa ditunda, sebab menyangkut masa depan dan hak dasar anak-anak penyandang disabilitas,” pungkas Noach.
Persoalan guru kompeten di SLB bukan kali pertama mencuat di Maluku. Minimnya tenaga pendidik berlatar belakang pendidikan luar biasa menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan secara tuntas oleh pemerintah daerah.