JAKARTA — Sidang sengketa internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan kepengurusan daerah Maluku mengungkap fakta hukum baru. Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/6/2026).
Penggugat dalam perkara ini adalah DPW PPP Maluku yang menggugat DPP PPP atas ketidakabsahan SK Pelaksana Tugas (Plt) untuk wilayah mereka. Sidang pembuktian ini merupakan rangkaian dari gugatan keberatan yang sebelumnya telah didaftarkan.
Fakta krusial terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum penggugat. M Thobahul Aftoni, yang akrab disapa Toni, memberikan pernyataan tegas di hadapan majelis hakim.
"SK yang ditandatangani oleh ketua umum dan wakil sekretaris jenderal tidak sah karena tidak sesuai atau bertentangan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan juga bertentangan AD/ART PPP," ujar Toni dalam persidangan.
Pernyataan saksi ini menjadi sorotan utama dalam sidang. Pasalnya, keabsahan SK Plt menjadi pokok sengketa yang menentukan sah atau tidaknya kepengurusan partai di tingkat provinsi.
Gugatan yang diajukan DPW PPP Maluku berfokus pada proses penerbitan SK yang dinilai cacat prosedur. Saksi ahli yang dihadirkan menekankan dua aspek pelanggaran utama.
Sidang dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi ini masih akan berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan akan memeriksa saksi-saksi dari pihak tergugat, yaitu DPP PPP, pada sidang berikutnya.
Keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nantinya akan menjadi preseden penting bagi dinamika kepengurusan PPP di Maluku. Putusan ini juga berpotensi mempengaruhi peta politik lokal menjelang kontestasi Pemilu mendatang.