AMBON — Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, mengungkapkan hasil koordinasi dengan Kapolsek Leihitu menunjukkan mobil tersebut rusak setelah dipakai. Rencananya, kendaraan akan dikembalikan ke Pemda Kepulauan Aru begitu perbaikan selesai.
“Mobil itu sementara dibawa ke Ambon untuk dilakukan perbaikan karena ada kerusakan setelah pemakaian,” kata Luhukay kepada wartawan, Selasa (9/6).
Ipda Jane menegaskan Iptu La Ode tidak bertindak sendiri. Sang kapolsek telah menyampaikan kondisi kendaraan dan rencana perbaikannya langsung kepada Bupati Kepulauan Aru.
“Kapolsek sudah memberitahukan hal tersebut kepada Bupati Aru dan memastikan mobil tersebut akan dikembalikan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjawab tudingan yang sebelumnya beredar luas. Iptu La Ode diduga membawa aset daerah tersebut ke Ambon setelah dimutasi dari Kasat Narkoba Polres Kepulauan Aru ke Polsek Leihitu.
Sebelumnya, Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Aru, Rony Wakim, mengungkapkan kendaraan itu merupakan aset daerah yang dipinjam-pakaikan kepada Iptu La Ode saat menjabat Kasat Narkoba. Keberadaan mobil tersebut baru diketahui setelah Pemda Aru melakukan penelusuran. Penelusuran dipicu oleh permohonan pinjam pakai dari pejabat Kasat Narkoba yang baru.
Informasi yang diterima Pemda Aru menyebutkan kendaraan itu telah dibawa ke Ambon. Polresta Ambon memastikan kendaraan dinas tersebut masih dalam penguasaan untuk perbaikan dan akan dikembalikan sesuai komitmen Kapolsek Leihitu.