MAKASSAR — Kolaborasi antara BUMN dan aparat penegak hukum ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis di Maluku. Pelindo juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Maluku atas dukungan hukum selama proses pembangunan terminal tersebut.
Direktur Manajemen Risiko PT Pelindo, Boy Robyanto, menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam transformasi bisnis perusahaan. Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan memperkuat pengelolaan risiko dan memastikan seluruh tahapan proyek sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pendampingan hukum memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis dan investasi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo membangun tata kelola yang semakin baik,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Pelindo Regional 4 Ambon dan Kejati Maluku. Kesepakatan itu mencakup penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah maupun BUMN dalam memberikan pendampingan hukum agar setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rudy.
Sinergi ini dinilai penting untuk dipelihara demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional, khususnya di wilayah Maluku yang membutuhkan konektivitas pelabuhan yang lebih baik.