Hasil penelusuran menunjukkan mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Maluku, Paulina Tauran, mencairkan anggaran UP/GU/TU sebesar Rp7,3 miliar pada Februari hingga November 2024. Namun, pencatatan Buku Kas Umum (BKU) hanya mencatat belanja Rp5,7 miliar. Selisih Rp1,6 miliar itu dinyatakan sebagai belanja fiktif.
Audit Temukan Bukti Belanja Rp4,4 Miliar Tak Sah
Audit juga menemukan bukti belanja senilai Rp4,4 miliar yang tidak dapat diakui sebagai pertanggungjawaban sah. Pengelolaan keuangan berlangsung tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya. Kelalaian mantan bendahara pengeluaran disebut sebagai penyebab utama, karena dengan sengaja mengelola dan menatausahakan keuangan tidak sesuai ketentuan.
Akibatnya, muncul dua masalah besar: belanja fiktif Rp1,6 miliar dan bukti belanja Rp4,4 miliar yang berindikasi fiktif. Kedua temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana publik di sektor kesehatan.
Status Pengembalian Dana Belum Jelas
Informasi yang dihimpun menyebutkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi audit belum diketahui secara terbuka. Kondisi itu memunculkan pertanyaan soal status pengembalian dana Rp1,6 miliar.
“Yang menjadi perhatian adalah sejauh mana tindak lanjut rekomendasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (25/6/2026).
Keterbukaan Informasi Dinilai Penting
Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi terkait tindak lanjut temuan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. Masyarakat perlu memperoleh kejelasan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, khususnya di sektor kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku maupun pihak terkait mengenai langkah konkret menindaklanjuti temuan tersebut.