MALUKU — Pemegang saham pengendali PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, PT Galley Adhika Arnawama, resmi menandatangani perjanjian pendahuluan yang mengikat dengan PT Wibowo Group Capital. Total saham yang dialihkan mencapai 1.443.766.800 lembar — setara 82,5% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang dirilis pekan lalu.
Perjanjian ini masih bersyarat. Proses penutupan transaksi (closing) baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan atau conditions precedent dalam CSPA terpenuhi. Jika ada ketentuan yang dikesampingkan, hal itu harus sesuai klausul yang disepakati kedua pihak.
Manajemen MBSS menegaskan transaksi ini tidak melibatkan hubungan afiliasi antara penjual dan pembeli. Dengan demikian, tidak ada benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK/04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Kepastian ini penting bagi investor dan pemangku kepentingan. Transaksi saham mayoritas kerap memicu kekhawatiran soal potensi konflik internal atau keputusan yang tidak transparan. Dengan pernyataan resmi ini, MBSS berupaya menjaga kepercayaan pasar.
Mitrabahtera Segara Sejati dikenal sebagai penyedia solusi transportasi laut terpadu, khususnya melayani perusahaan tambang batu bara dan mineral. Perusahaan ini mengoperasikan armada tongkang dan kapal tunda yang melayani rute utama dari mulut tambang ke pelabuhan muat.
Masuknya Wibowo Group Capital sebagai pemegang saham baru memicu spekulasi pasar. Apakah akan ada ekspansi armada, diversifikasi rute, atau justru konsolidasi operasional? Jawabannya masih tergantung pada hasil akhir transaksi dan rencana jangka panjang pemilik baru.
Perseroan berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan material. Investor dan publik diminta mencermati pengumuman resmi di bursa efek dalam beberapa pekan mendatang.