AMBON — Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso, menyatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1580/DINDIK. Aturan ini melarang siswa menggunakan ponsel selama proses pembelajaran, kecuali untuk keperluan belajar mengajar atau dalam kondisi darurat.
Untuk mendukung aturan ini, setiap sekolah diwajibkan menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel di setiap kelas selama jam belajar. “Sekolah juga diwajibkan menunjuk petugas, seperti wali kelas, guru bimbingan konseling, atau petugas lain, untuk memfasilitasi komunikasi mendesak antara orang tua dan siswa,” ujar Ferdinand Tasso, Rabu (22/7/2026).
Edaran tersebut juga melarang kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Dinas Pendidikan menginstruksikan sekolah untuk memasang pamflet mengenai pembatasan ini di gerbang sekolah dan ruang kelas, serta memasukkannya ke dalam tata tertib sekolah.
Ferdinand menambahkan, surat edaran itu mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai dan internet di rumah. Orang tua diminta mengaktifkan fitur parental control, membatasi waktu penggunaan perangkat, memantau konten yang diakses anak, serta memberikan edukasi mengenai risiko penyalahgunaan internet, termasuk perundungan siber, penipuan digital, dan paparan konten negatif.
“Kita sudah keluarkan edaran penggunaan telepon seluler di sekolah bagi siswa. Kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kedisiplinan, prestasi belajar, literasi, dan numerasi sekaligus melindungi peserta didik dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” kata Ferdinand.
Seluruh satuan pendidikan diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua atau wali murid agar penerapannya berjalan efektif. Disdik juga berharap orang tua menjadi teladan dalam penggunaan perangkat digital dan mengarahkan anak memanfaatkan gawai untuk kegiatan edukatif, serta memperbanyak interaksi langsung agar ketergantungan terhadap perangkat digital dapat dikurangi.