AMBON — Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kesehatan angkat bicara terkait polemik operasional Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di empat puskesmas. Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Norimana, menegaskan bahwa total anggaran pengadaan dan pemasangan PLTS di Puskesmas Poka, Tawiri, Air Besar, dan Air Salobar adalah Rp3,6 miliar, bukan Rp7 miliar seperti yang dikabarkan sebelumnya.
“Angka Rp7 miliar itu untuk delapan puskesmas, sedangkan untuk empat puskesmas anggarannya Rp3,6 miliar. Proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog atau e-purchasing sehingga telah sesuai spesifikasi,” ujar Norimana kepada Tim Media Center di Ambon, Sabtu (25/7/2026). Ia menambahkan, proyek ini telah melalui pemeriksaan resmi BPK dan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
Norimana menjelaskan, PLTS di keempat puskesmas tersebut tidak dirancang untuk menggantikan seluruh pasokan listrik dari PLN. Fungsinya terbatas sebagai sistem cadangan yang diprioritaskan bagi fasilitas vital, seperti rantai dingin (cold chain) penyimpanan vaksin, peralatan laboratorium, serta ruang obat atau apotek yang membutuhkan suhu penyimpanan tertentu.
“PLTS bukan dirancang untuk menggantikan seluruh pasokan listrik PLN di puskesmas, tetapi sebagai sistem cadangan yang diprioritaskan bagi fasilitas-fasilitas vital,” katanya.
Terkait kendala baterai yang terjadi di beberapa puskesmas, Norimana menegaskan permasalahan tersebut bukan disebabkan rendahnya kualitas baterai. Ia mengungkapkan, kondisi overload terjadi karena instalasi kelistrikan di puskesmas belum sepenuhnya terbagi berdasarkan fasa beban.
Akibatnya, saat listrik PLN padam, sejumlah peralatan menyedot daya dari PLTS secara bersamaan hingga melampaui kapasitas sistem. “Oleh karena itu, persoalan teknis tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan. Ini merupakan persoalan pengelolaan beban listrik yang harus ditata dengan baik,” tegasnya.
Norimana memastikan bahwa sistem PLTS masih berada dalam masa pemeliharaan atau garansi selama dua tahun hingga 2027. Seluruh kerusakan yang terjadi selama masa garansi menjadi tanggung jawab penyedia dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setiap kendala yang muncul, kata dia, telah dilaporkan kepada penyedia. Keterlambatan perbaikan sebelumnya terjadi karena proses pengiriman suku cadang yang dibutuhkan untuk penanganan teknis. “Saat ini, proses perbaikan sistem PLTS masih berlangsung agar kembali berfungsi optimal dalam mendukung pelayanan kesehatan, terutama menjaga operasional fasilitas vital ketika terjadi gangguan pasokan listrik,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Norimana menegaskan bahwa Dinas Kesehatan menghormati fungsi kontrol masyarakat dan media. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang dipublikasikan terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia memastikan pihaknya tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta mengoptimalkan pemanfaatan seluruh fasilitas yang telah dibangun untuk pelayanan kesehatan masyarakat.