PIRU — Temuan itu tertuang dalam dokumen BPK berjudul “Rincian Realisasi Belanja Bahan Bakar dan Pelumas yang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya di Sekretariat Daerah”. Auditor mengidentifikasi sejumlah transaksi belanja BBM yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Untuk kendaraan dinas Bupati SBB, nilai yang dipertanggungjawabkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk periode Maret hingga Juni 2025 sebesar Rp 17.000.000. Namun, hasil pemeriksaan auditor menunjukkan nilai yang dinilai sesuai hanya Rp 15.700.000. Artinya, terdapat selisih Rp 1.300.000 yang tidak dapat dijelaskan secara wajar.
Selain kendaraan dinas bupati, kendaraan dinas Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB juga masuk dalam daftar pemeriksaan. Auditor menemukan sejumlah transaksi dengan keterangan “selisih nota dengan bukti” yang menyebabkan perbedaan nilai pertanggungjawaban hingga jutaan rupiah.
Dalam dokumen hasil pemeriksaan, auditor merinci berbagai transaksi belanja BBM dan pelumas yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan keuangan daerah di SBB.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan BPK tersebut. Porostimur.com, media yang pertama melaporkan temuan ini, menyebut Sekda SBB memilih diam saat dikonfirmasi.
Auditor BPK Perwakilan Provinsi Maluku terus mendalami temuan ini sebagai bagian dari pemeriksaan keuangan daerah. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan setiap belanja daerah, termasuk belanja BBM dan perjalanan dinas, dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan salah satu daerah di Provinsi Maluku yang memiliki anggaran belanja daerah cukup besar setiap tahunnya. Temuan BPK ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di lingkungan Setda SBB agar tidak terjadi penyimpangan serupa di masa mendatang.