Temuan BPK Rp330 Juta di Setda Seram Bagian Barat, Sekda Belum Beri Penjelasan soal Dana Tak Bertanggungjawab

Penulis: Ramli Siregar  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 11:10:01 WIB
BPK menemukan sisa uang tunai Rp850.000 dari total dana Rp330 juta yang dicairkan Bendahara Pengeluaran Setda Seram Bagian Barat.

PIRU — BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan uang persediaan di lingkungan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, Bendahara Pengeluaran Setda SBB telah mencairkan dana UP sebesar Rp330 juta. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, uang tunai yang masih dikuasai bendahara hanya tersisa Rp850.000.

Bukti Pengeluaran Minim, Administrasi Keuangan Tak Tersusun

Auditor BPK hanya menemukan bukti pengeluaran senilai Rp76.783.776 dari total dana yang dicairkan. Sementara itu, dokumen pertanggungjawaban atas sisa penggunaan dana hingga puluhan juta rupiah lainnya tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan berlangsung.

Lebih lanjut, BPK juga mencatat pengakuan Bendahara Pengeluaran yang menyatakan tidak menyusun Buku Kas Umum (BKU), buku panjar, maupun laporan pertanggungjawaban belanja atas penggunaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2024. Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan tata kelola administrasi keuangan di Sekretariat Daerah SBB.

Mengapa Sekda Belum Angkat Bicara?

Sekda SBB Leverne Alvin Tuasuun, yang secara struktural bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Setda, belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait temuan BPK ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Daerah maupun Sekda mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Keengganan atau keterlambatan memberikan klarifikasi ini berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah publik. Di sisi lain, Pemkab SBB melalui Sekda seharusnya segera merespons temuan auditor untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Apa Langkah Pemkab SBB Selanjutnya?

Temuan BPK ini menjadi sorotan serius mengingat nilai dana yang cukup besar dan minimnya pertanggungjawaban administratif. Biasanya, tindak lanjut atas LHP BPK berupa permintaan penjelasan tertulis, pengembalian dana jika ditemukan kerugian negara, atau bahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum jika terindikasi tindak pidana korupsi.

Publik SBB kini menanti langkah konkret dari Sekda Leverne Alvin Tuasuun dan jajarannya untuk segera merespons temuan ini. Kejelasan status administrasi dan potensi kerugian daerah menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di Setda SBB.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top