PIRU — BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan uang persediaan di lingkungan Setda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Berdasarkan LHP BPK Tahun 2024, Bendahara Pengeluaran Setda SBB telah mencairkan dana UP sebesar Rp330 juta. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, uang tunai yang masih dikuasai bendahara hanya tersisa Rp850.000.
Auditor BPK hanya menemukan bukti pengeluaran senilai Rp76.783.776 dari total dana yang dicairkan. Sementara itu, dokumen pertanggungjawaban atas sisa penggunaan dana hingga puluhan juta rupiah lainnya tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan berlangsung.
Lebih lanjut, BPK juga mencatat pengakuan Bendahara Pengeluaran yang menyatakan tidak menyusun Buku Kas Umum (BKU), buku panjar, maupun laporan pertanggungjawaban belanja atas penggunaan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2024. Temuan ini menunjukkan lemahnya kontrol internal dan tata kelola administrasi keuangan di Sekretariat Daerah SBB.
Sekda SBB Leverne Alvin Tuasuun, yang secara struktural bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Setda, belum memberikan penjelasan atau tanggapan resmi terkait temuan BPK ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Daerah maupun Sekda mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Keengganan atau keterlambatan memberikan klarifikasi ini berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah publik. Di sisi lain, Pemkab SBB melalui Sekda seharusnya segera merespons temuan auditor untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Temuan BPK ini menjadi sorotan serius mengingat nilai dana yang cukup besar dan minimnya pertanggungjawaban administratif. Biasanya, tindak lanjut atas LHP BPK berupa permintaan penjelasan tertulis, pengembalian dana jika ditemukan kerugian negara, atau bahkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum jika terindikasi tindak pidana korupsi.
Publik SBB kini menanti langkah konkret dari Sekda Leverne Alvin Tuasuun dan jajarannya untuk segera merespons temuan ini. Kejelasan status administrasi dan potensi kerugian daerah menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan di Setda SBB.