Kemenkum Maluku Gandeng 11 Pemda Bentuk Sentra KI, Lindungi Inovasi dan Produk Unggulan Daerah

Penulis: Tedy Rustandi  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 21:43:31 WIB
Kanwil Kemenkum Maluku menggandeng 11 perangkat daerah di kabupaten dan kota se-Maluku dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual.

AMBON — Sebanyak 11 perangkat daerah di kabupaten dan kota se-Maluku telah bergabung dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bersama Kanwil Kemenkum Maluku. Kerja sama itu mencakup identifikasi, perlindungan, hingga pengembangan potensi inovasi, karya budaya, dan produk unggulan daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan, layanan kekayaan intelektual (KI) saat ini tidak lagi sekadar pendaftaran hak cipta, merek, atau paten. Pemerintah, kata dia, tengah membangun ekosistem yang mampu menemukan, mendampingi, dan mengembangkan potensi inovasi masyarakat.

Mengapa Sentra KI Diperluas ke Daerah?

“Daerah memiliki banyak potensi inovasi, karya budaya, dan produk unggulan yang perlu diidentifikasi, dilindungi, serta dikembangkan agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Kepala Kanwil Kemenkum Maluku dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Melalui Sentra KI, pemerintah daerah diharapkan mampu memetakan potensi lokal. Mulai dari hasil penelitian, inovasi teknologi, produk unggulan daerah, karya budaya, hingga kreativitas masyarakat yang layak memperoleh perlindungan KI.

Target: Seluruh Wilayah Maluku Tersentuh

Meski 11 perangkat daerah telah bergabung, Kanwil Kemenkum Maluku masih terus berkoordinasi dengan sejumlah pemda lain yang tengah menyelesaikan proses kerja sama. Langkah ini dilakukan agar pembentukan Sentra KI dapat menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Maluku.

Penandatanganan kerja sama dengan Bappelitbangda Kabupaten Maluku Tenggara menjadi yang terbaru. Sebelumnya, sejumlah kabupaten dan kota di Maluku telah lebih dulu menjalin kerja sama serupa.

Tidak Berhenti di Penandatanganan

Ke depan, pembentukan Sentra KI tidak hanya berhenti pada seremoni kerja sama. Kanwil Kemenkum Maluku akan melanjutkan program dengan pendampingan dan penguatan kapasitas kelembagaan. Tujuannya, Sentra KI benar-benar berfungsi sebagai pusat kolaborasi dalam perlindungan, pemanfaatan, dan hilirisasi kekayaan intelektual.

“Harapannya, Sentra KI menjadi motor penggerak lahirnya inovasi daerah yang terlindungi, memiliki daya saing, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan di Maluku,” tutup Kepala Kanwil Kemenkum Maluku.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top