TERNATE — Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum ini diyakini mampu mendorong lebih banyak musisi dan pencipta lagu di Maluku Utara untuk mendaftarkan karyanya. Saat ini, DJKI tengah menyempurnakan fitur layanan pencatatan hak terkait pada sistem Hak Cipta sebelum implementasi penuh dilakukan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penyempurnaan sistem dilakukan berdasarkan masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan di industri musik. Hal ini bertujuan agar implementasi layanan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi seluruh pengguna.
"Masukan dari para pelaku industri musik menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kami. Oleh karena itu, DJKI melakukan penyempurnaan pada fitur pencatatan hak terkait agar saat diimplementasikan nantinya benar-benar memberikan kepastian hukum, kemudahan, serta pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Penyempurnaan tersebut mencakup beberapa aspek teknis pada menu Hak Terkait. DJKI memperkaya rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, menyempurnakan data pada surat pencatatan, serta menambahkan klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih merepresentasikan praktik di industri musik.
Target penyelesaian penyempurnaan fitur ini dijadwalkan paling lambat 14 Agustus 2026. Selama proses tersebut berlangsung, DJKI akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh kebutuhan pengguna terakomodasi secara komprehensif.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan kabar baik bagi para kreator di daerah. Pihaknya siap mendukung penuh dan memastikan sosialisasi berjalan efektif hingga ke tingkat komunitas musik lokal.
"Kanwil Kemenkum Maluku Utara sangat mendukung penetapan tarif Rp0 dalam pencatatan hak cipta lagu dan musik pada 1 Agustus besok. Ini terobosan yang sangat positif dalam memajukan ekosistem musik tanah air termasuk di Maluku Utara," ungkap Argap dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Para pemohon, baik untuk hak cipta maupun hak terkait, dapat memanfaatkan layanan ini melalui tautan resmi hakcipta.dgip.go.id. DJKI berkomitmen menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kami ingin layanan ini hadir dengan kualitas terbaik sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh penyanyi, musisi, produser rekaman, maupun pelaku industri musik lainnya. Dengan penyempurnaan ini, implementasi layanan nantinya diharapkan berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar," tutup Hermansyah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi para pencipta sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan industri musik nasional.