AMBON — Ketua Pengurus Besar (PB) AMKAY Provinsi Maluku, Mayor (Purn.) Derek Rahangiar, menilai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah strategis untuk menjamin hak-hak masyarakat adat di Maluku.
Menurut Derek, regulasi tersebut bakal menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga hak, martabat, dan keberlangsungan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menegaskan dukungannya terhadap perjuangan Bisri AS Siddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., yang selama ini mendorong penguatan regulasi perlindungan masyarakat adat di tingkat nasional maupun daerah.
Derek mengungkapkan, hingga menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masih banyak masyarakat hukum adat yang belum memperoleh kepastian perlindungan hukum. Kondisi ini menjadi alasan utama mengapa RUU tersebut harus segera dibahas dan disahkan bersama DPR RI.
“Regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga hak, martabat, dan keberlangsungan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun,” ujar Derek dalam keterangannya di Ambon.
Tidak hanya berhenti di tingkat nasional, Derek juga mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Maluku untuk segera menyusun serta mengesahkan peraturan daerah (perda) yang mengatur kehidupan masyarakat adat. Namun, ia mengingatkan seluruh proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai mekanisme perundang-undangan.
Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh unsur masyarakat adat dalam setiap tahapan pembahasan. Mulai dari raja, saniri negeri, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, hingga akademisi harus duduk bersama agar regulasi yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Derek juga mengingatkan bahwa keberagaman adat di Maluku memiliki karakteristik yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Adat di Seram, Ambon, Kei, Kepulauan Tanimbar, hingga wilayah Tenggara tidak dapat diseragamkan dalam satu pendekatan hukum yang kaku.
Ia berharap lembaga legislatif di tingkat daerah maupun nasional membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh pemangku adat. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat adat di Maluku.
“Ini merupakan kerinduan besar masyarakat adat agar keberadaan mereka benar-benar diakui, hak-haknya dihormati, serta memiliki kepastian hukum untuk mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang,” tutup Derek Rahangiar.