BKSDA Maluku Lepasliarkan Dua Kakaktua Koki di Hutan Adat Karangguli, Kepulauan Aru

Penulis: Tedy Rustandi  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:01:31 WIB
Dua ekor Kakaktua Koki dilepasliarkan BKSDA Maluku di Hutan Adat Karangguli, Kepulauan Aru.

AMBON — Dua ekor burung Kakaktua Koki (Cacatua galerita) resmi dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Pelepasliaran yang dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melalui Resor Dobo ini menjadi langkah nyata menjaga kelestarian satwa endemik di wilayah timur Indonesia.

Kepala Seksi BKSDA Wilayah III Saumlaki, Lebrina Serpara, memastikan kedua burung tersebut dalam kondisi prima sebelum dilepas ke alam liar. "Setelah melalui proses observasi dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kedua kakaktua koki tersebut dikembalikan ke habitat alaminya di Hutan Adat Karangguli," ujarnya.

Observasi Ketat Sebelum Kembali ke Alam

Proses pelepasliaran tidak dilakukan secara instan. Kedua Kakaktua Koki menjalani masa observasi yang ketat di Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk memastikan kemampuan bertahan hidup di habitat asli. Pemeriksaan kesehatan menjadi tahap krusial sebelum satwa dilindungi ini dilepas.

Pemilihan Hutan Adat Karangguli sebagai lokasi pelepasliaran didasari kesesuaian habitat. Lingkungan hutan adat dinilai mampu menyediakan sumber daya yang cukup dan aman bagi kedua burung untuk berkembang biak serta berperan dalam keseimbangan ekosistem.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Adat

Kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi lintas sektor yang melibatkan BKSDA Maluku, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Aru, dan Ketua Pemuda Desa Karangguli. Keterlibatan tokoh pemuda setempat menunjukkan peran aktif komunitas lokal sebagai garda terdepan perlindungan alam.

Lebrina menekankan bahwa pengetahuan masyarakat adat tentang lingkungan sekitar menjadi modal penting dalam upaya konservasi berkelanjutan. "Kegiatan ini merupakan wujud sinergi pemerintah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku," tambahnya.

Ancaman Hukuman bagi Pengedar Satwa Dilindungi

Perlindungan Kakaktua Koki dan satwa liar lainnya di Indonesia diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Regulasi ini melarang penangkapan, pelukaan, pembunuhan, penyimpanan, kepemilikan, pemeliharaan, pengangkutan, hingga memperniagakan satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai Pasal 40 ayat (2). Ketentuan hukum ini menegaskan keseriusan negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.

Pelepasliaran Kakaktua Koki di Kepulauan Aru diharapkan menjadi inspirasi bagi upaya konservasi serupa di daerah lain. Dengan menjaga habitat alami dan menegakkan hukum, populasi satwa dilindungi dapat terus lestari untuk generasi mendatang.

Reporter: Tedy Rustandi
Sumber: merdeka.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top