NAMLEA — Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Briptu ASS, personel Polres Buru. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Maluku tertanggal 22 Juli 2026 dan dinyatakan berlaku efektif mulai 30 Juli 2026.
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memimpin langsung upacara penegakan disiplin sekaligus seremoni pemberian penghargaan di Halaman Apel Polres Buru. Wakapolres Buru Kompol Jufri Djawa, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta Danki Kompi III Yon A Pelopor Sat Brimobda Maluku AKP Roby Sinay turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Briptu ASS terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Aturan ini dijuncto-kan dengan Pasal 8 dan Pasal 13 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Sebagai simbol berakhirnya status keanggotaan di institusi, Inspektur Upacara melakukan penanggalan atribut kepolisian dari seragam Briptu ASS.
Di tengah penegakan hukum, Polres Buru juga mengapresiasi kinerja personelnya. Kapolres Buru menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada enam anggota yang dinilai berdedikasi dan berprestasi.
AKBP Sulastri Sukidjang menegaskan institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. Namun di sisi lain, pengabdian dan prestasi harus terus didorong serta dihargai.
"Organisasi Polri berada di bawah sorotan masyarakat setiap saat. Setiap perkataan dan tindakan anggota adalah cermin kepercayaan publik. Karena itu, pelanggaran etika tidak dapat dibiarkan, sementara pengabdian dan prestasi harus terus didorong dan dihargai," tegas Kapolres dalam amanatnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menjaga disiplin, serta menghindari perbuatan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga, maupun institusi. "Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran bersama dan tidak akan terulang lagi di masa mendatang," ujarnya.
Upacara berlangsung tertib dan khidmat, ditutup dengan pembacaan doa, laporan Komandan Upacara, serta penghormatan pasukan kepada Inspektur Upacara.