AMBON — Jajaran pemasyarakatan di Maluku bersiap menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Kanwil Ditjenpas Maluku menggelar sosialisasi bertajuk "Pendampingan Hukum bagi Tahanan Pro Bono oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Implementasi Pidana Alternatif sesuai KUHP yang Baru" secara virtual, Selasa (4/8). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan serta ratusan petugas dari berbagai satuan kerja di seluruh Maluku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, membuka langsung kegiatan didampingi jajaran pejabat administrator. Ia menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental yang wajib dijamin negara. Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP baru bergantung pada kesiapan seluruh aparatur penegak hukum, termasuk jajaran pemasyarakatan.
"Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap Warga Binaan memperoleh hak-haknya secara utuh. Seluruh petugas harus memahami perubahan paradigma dalam KUHP yang baru agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berkeadilan," tegas Ricky dalam sambutannya.
Perubahan paradigma ini menggeser orientasi pemidanaan dari pembalasan menuju pemulihan sosial. KUHP baru menghadirkan pidana alternatif dan keadilan restoratif sebagai arah utama penegakan hukum. Hal ini menuntut pemahaman baru bagi seluruh aparat.
Malik R. Tuasamu, S.H.I., M.H., Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum dan HAM DPC PERADI Ambon, memaparkan bahwa layanan bantuan hukum pro bono merupakan implementasi nyata amanat konstitusi. Negara menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum, termasuk mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Menurut Malik, sinergi antara UPT Pemasyarakatan dan Organisasi Bantuan Hukum menjadi faktor penting agar masyarakat tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum secara maksimal. Pendampingan ini harus berjalan sejak tahap awal proses peradilan hingga warga binaan memasuki pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Iqbal Albanna, S.H., M.H., Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon, memaparkan perspektif pembaruan hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional. Pidana alternatif, keadilan restoratif, dan pemulihan sosial menjadi orientasi utama.
Sementara itu, Raihan Thahir, S.H., Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menekankan pentingnya harmonisasi antar aparat penegak hukum. Kesamaan persepsi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan menjadi kunci agar kebijakan pidana alternatif berjalan efektif. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme bantuan hukum, implementasi pidana alternatif, hingga implikasi KUHP baru terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Ini menunjukkan tingginya komitmen jajaran Pemasyarakatan Maluku untuk meningkatkan kompetensi menghadapi dinamika reformasi hukum nasional.
Menutup kegiatan, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber atas kontribusi pemikiran dan pengalaman yang dibagikan. Ia berharap sosialisasi ini menjadi fondasi yang kuat dalam membangun budaya kerja pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan regulasi serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
"Melalui penguatan pemahaman ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku memiliki visi yang sama dalam mengawal pemenuhan hak atas bantuan hukum sekaligus mengimplementasikan KUHP yang baru secara profesional. Dengan demikian, pelayanan pemasyarakatan akan semakin berkualitas, humanis, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Ricky.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret Kanwil Ditjenpas Maluku dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang modern, adaptif, dan selaras dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia.