AMBON - Salah satu pertanyaan umum warga sebelum mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah berapa lama proses verifikasinya berlangsung — berikut gambaran umumnya.
IKD adalah identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, merepresentasikan data pribadi penduduk secara elektronik.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, sehingga memulai proses lebih awal memberi waktu cadangan jika ada kendala.
Bagi warga yang sering mengalami dokumen hilang atau rusak, misalnya karena bekerja di lapangan atau sering bepergian, IKD menawarkan solusi praktis karena identitas tersimpan digital di HP yang biasanya selalu dibawa. Ini mengurangi risiko harus mengurus penggantian KTP-el berulang kali akibat dokumen fisik yang hilang.
Meski begitu, kehilangan HP tetap perlu diwaspadai — karena itu, mekanisme keamanan PIN dan pengenalan wajah pada IKD menjadi penting agar data tidak mudah diakses pihak lain meski perangkat berpindah tangan.
Keberhasilan sistem IKD sangat bergantung pada konsistensi data kependudukan yang tersimpan di database Dukcapil. Data yang tidak sinkron, misalnya akibat perubahan alamat yang belum diperbarui, dapat menghambat proses verifikasi maupun aktivasi.
Karena itu, warga disarankan memastikan data kependudukan mereka selalu diperbarui setiap kali terjadi perubahan signifikan, seperti pindah domisili atau perubahan status pernikahan, agar proses digitalisasi identitas berjalan lancar.
Apabila mengalami kendala teknis yang tidak kunjung selesai, seperti aplikasi gagal terus menerus saat proses pendaftaran, warga bisa menghubungi kanal layanan resmi Dukcapil setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut, alih-alih mencoba berbagai cara tidak resmi yang berisiko terhadap keamanan data pribadi.
Apakah proses bisa selesai dalam satu hari?
Bisa, terutama jika seluruh dokumen sudah lengkap dan tidak ada kendala verifikasi data.
Apa yang membuat proses tertunda paling sering?
Data kependudukan yang belum diperbarui atau nomor HP/email yang tidak aktif menjadi penyebab umum tertundanya proses.
Dengan persiapan dokumen yang matang sejak awal, proses aktivasi IKD sebenarnya bisa berlangsung relatif singkat, tidak serumit yang sering dibayangkan warga.