Pemkot Ambon Minta 8 Pengusaha Truk Gandeng Patuhi Jam Operasional dan Batas Kecepatan

Penulis: Ramli Siregar  •  Sabtu, 12 September 2026 | 10:28:31 WIB
Wali Kota Ambon memimpin pertemuan dengan delapan pengusaha truk gandeng di Balai Kota Ambon.

Pemerintah Kota Ambon mengumpulkan delapan pengusaha truk gandeng beserta asosiasinya untuk menegaskan kewajiban mematuhi jam operasional dan batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menyatakan sopir kontainer wajib mengantongi izin dan dikawal polisi saat keluar dari pelabuhan. Aturan ini ditegaskan menyusul kerusakan fasilitas umum dan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

AMBON — Pemerintah Kota Ambon memanggil delapan pengusaha truk gandeng bersama asosiasi mereka dalam pertemuan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon di ruang rapat Vlisingen, Balai Kota Ambon. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena memimpin langsung arahan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Bodewin menegaskan bahwa aturan jam operasional bukan imbauan. Setiap sopir kontainer yang keluar dari pelabuhan wajib memiliki izin dan harus dikawal oleh kepolisian.

"Sudah ada aturan yang mengatur jam operasional, dan kewajiban pada saat sopir kontener keluar dari pelabuhan pastikan sudah memiliki izin, dan tentunya dikawal oleh Kepolisian," kata Bodewin di Ambon, Jumat.

Batas Kecepatan yang Wajib Dipatuhi Sopir Truk Gandeng

Bodewin merinci tiga zona kecepatan yang berlaku bagi kendaraan besar. Di kawasan perkotaan yang ramai, batas kecepatan ditetapkan 50 kilometer per jam.

Untuk jalan tol, kendaraan boleh melaju 80 hingga 100 kilometer per jam. Sementara di kawasan permukiman, kecepatan dibatasi 30 kilometer per jam.

Ia meminta para sopir memperhitungkan jarak dan kondisi jalan, terutama saat melewati tikungan. Kesalahan perhitungan pada kendaraan berukuran besar bisa berdampak langsung ke mobil lain di sekitarnya.

"Jadi saya titip untuk teman-teman sopir bawa mobil besar ini hati-hati, perhitungan dengan baik jangan sampai di tikungan atau yang lain-lain kita salah perhitungan jarak kendaraan bisa berdampak kepada mobil-mobil lain yang posisinya berada di sekitar kita," ujarnya.

Kerusakan Fasilitas Umum dan Korban Jiwa Jadi Latar Penertiban

Pertemuan ini digelar setelah sejumlah persoalan muncul di tengah masyarakat. Bodewin menyebut kerusakan fasilitas umum dan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa sebagai alasan utama penertiban.

Ia berharap kesepakatan dengan para pengusaha dan sopir dapat menekan angka kejadian serupa. Kepatuhan pada aturan operasional dinilai sebagai langkah paling dasar untuk mencegah kerugian bagi warga.

"Harapan kita adalah paling tidak meminimalisir persoalan ini, bawa pelan-pelan, dengan hati-hati tidak mungkin terjadi kecelakaan, paling tidak terhindar dari berbagai hal yang bisa saja terjadi di jalan," ucap Bodewin.

Pengawasan Izin dan Kawalan Polisi Jadi Kunci

Dishub Kota Ambon menjadi instansi yang memfasilitasi pertemuan ini. Pengawasan di lapangan akan bertumpu pada dua hal: kelengkapan izin saat keluar pelabuhan dan pengawalan polisi selama perjalanan.

Delapan pengusaha yang hadir diminta meneruskan aturan ini ke sopir masing-masing. Tanpa kepatuhan di level operasional, aturan jam operasional dan batas kecepatan hanya akan jadi catatan di atas kertas.

Reporter: Ramli Siregar
Sumber: ambon.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top