AMBON — Kepala DLHP Kota Ambon Apries B Gaspersz menyatakan penghentian sementara operasional Mie Gacoan merupakan bagian dari penerapan sanksi administratif. Pihak pengelola dinilai tidak menindaklanjuti teguran untuk memenuhi kewajiban pengelolaan limbah.
"Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda, namun penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan berjenjang di mana pidana yang terakhir," kata Apries di Ambon, Rabu.
Apries menjelaskan DLHP menerapkan tahapan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Tahapan itu diawali dengan teguran atau surat peringatan kepada pengelola usaha.
Menurut dia, tidak ada tindak lanjut atau iktikad baik dari pihak pengelola untuk membuat IPAL sesuai ketentuan. Dari situ DLHP menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
"Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya dicabut paksaan pemerintah ini dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan," ujar Apries.
Dengan kata lain, operasional outlet bisa kembali normal hanya jika pengelola memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Selama kewajiban itu belum dipenuhi, sanksi paksaan pemerintah tetap melekat pada usaha tersebut.
DLHP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu (19/9). Verifikasi dilakukan untuk menilai sejauh mana pengelola Mie Gacoan telah memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil verifikasi itu akan menentukan apakah paksaan pemerintah dicabut atau tetap diberlakukan. DLHP menegaskan komitmen pengelola membangun IPAL menjadi kunci utama sebelum operasional Mie Gacoan di Ambon dapat dibuka kembali.