AMBON — Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menyatakan gagasan fabrikasi Sopi masih sebatas tawaran ide dan pemikiran, bukan kebijakan yang telah dilegalkan. Pernyataan itu muncul setelah sejumlah pihak menyuarakan penolakan terhadap wacana penyulingan terstandar minuman tradisional Maluku tersebut.
Menurut Bodewin, gagasan fabrikasi ditawarkan pemerintah untuk mencari pola pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tradisional. Ia menilai persoalan utama yang ingin dijawab adalah sulitnya mengendalikan peredaran minuman keras ilegal selama ini.
Bodewin menjelaskan, tujuan yang ingin dicapai bukan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengonsumsi Sopi. Pemerintah kota mencari mekanisme pengendalian yang lebih terukur terhadap peredaran minuman tersebut.
“Gagasan fabrikasi saat ini masih sebatas tawaran ide dan pemikiran, bukan sebuah kebijakan yang telah dilegalkan,” tegas Bodewin saat ditemui wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (1/10/2026).
Ia menambahkan, gagasan itu lahir dari persoalan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai sulit dikendalikan. Pemerintah kota belum menetapkan langkah legalisasi apa pun terkait Sopi.
Menanggapi penolakan dari sejumlah pihak, Bodewin meminta gagasan tersebut tidak langsung ditolak sebelum dibahas secara komprehensif. Ia menegaskan tidak memaksakan kehendak dalam wacana ini.
“Kecuali katong sudah legalkan, namanya kan ide. Itu tawaran dari Wali Kota. Setuju atau tidak setuju, beta seng ada urusan, beta ada memaksakan apa,” ujarnya.
Pernyataan itu menegaskan posisi pemerintah kota yang masih berada pada tahap penjajakan ide. Belum ada keputusan resmi yang mengikat warga terkait fabrikasi Sopi.
Hingga pernyataan itu disampaikan, fabrikasi Sopi belum masuk tahap kebijakan yang dilegalkan. Pemerintah Kota Ambon masih membuka ruang diskusi sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
Bodewin menekankan bahwa tawaran ide tersebut terbuka untuk ditolak atau diterima. Ia menyebut tidak ada pemaksaan kehendak dari pemerintah kota dalam proses ini.
Warga yang menolak maupun mendukung gagasan itu dipersilakan menyampaikan pandangan. Pemerintah kota menunggu pembahasan menyeluruh sebelum mengambil langkah berikutnya.