Kabut Asap Selimuti Ambon, Walikota Bodewin Liburkan Sekolah dan Terapkan WFH ASN 13-16 Oktober 2026

Penulis: Ujang Rahmat  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:46:31 WIB
Pemerintah Kota Ambon meliburkan sekolah dan menerapkan WFH bagi ASN pada 13-16 Oktober 2026 akibat kabut asap.

AMBON — Pemerintah Kota Ambon resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka di jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat menjadi pembelajaran jarak jauh. Langkah serupa berlaku bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemkot yang wajib bekerja dari rumah selama periode yang sama.

Instruksi ini ditetapkan pada 12 Oktober 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 500.4/175 tentang kewaspadaan dampak kabut asap. Pemkot Ambon juga merujuk laporan BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon soal konsentrasi partikel PM2,5 dan PM10 serta peningkatan ozon yang berada pada kondisi tidak aman.

Pelayanan Publik Tetap Jalan dengan Sistem Piket

Sejumlah perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak sepenuhnya diliburkan. Dinas Kesehatan, DPMPTSP, BPPRD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, BPBD, hingga kantor kecamatan, kelurahan, desa, dan negeri tetap bertugas secara selektif lewat sistem piket atau giliran pegawai.

Pimpinan perangkat daerah diberi tanggung jawab mengatur pelaksanaan kebijakan sesuai kebutuhan organisasi. Pelayanan publik yang bersifat esensial dan mendesak dipastikan tetap berjalan.

Pegawai yang tetap masuk kantor untuk melayani masyarakat diminta menggunakan masker selama bertugas.

Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pantauan ISPA

Dinas Kesehatan Kota Ambon bersama seluruh puskesmas meningkatkan pemantauan kasus ISPA dan gangguan kesehatan lainnya. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan serta ketersediaan obat-obatan menjadi perhatian dalam pelaksanaan instruksi tersebut.

Dinas Kesehatan juga diminta aktif mengedukasi warga soal pentingnya memakai masker untuk mengurangi paparan kabut asap.

Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Peserta didik diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah dan menghindari kegiatan fisik di ruang terbuka selama kondisi kabut asap berlangsung. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik meski digelar dari rumah.

Warga yang harus beraktivitas di luar ruangan diminta memakai masker. Kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia mendapat perhatian khusus. Masyarakat juga dilarang membakar sampah maupun melakukan pembakaran di lahan terbuka.

Di tingkat wilayah, camat, lurah, kepala desa, dan raja se-Kota Ambon diminta memantau kondisi lingkungan masing-masing serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Koordinasi Lintas Instansi dan Evaluasi Berkala

Pemkot Ambon menginstruksikan perangkat daerah terkait berkoordinasi dengan instansi vertikal dan Pemerintah Provinsi Maluku. Koordinasi ini mencakup pemantauan perkembangan kabut asap, kualitas udara, hingga antisipasi potensi titik api di wilayah Kota Ambon.

Instruksi akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi kabut asap, kualitas udara, dan situasi kesehatan masyarakat.

"Melalui kebijakan ini, Pemkot Ambon mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti imbauan kesehatan guna mengurangi risiko paparan kabut asap," kata Walikota.

Reporter: Ujang Rahmat
Sumber: terasmaluku.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top