AMBON — Musyawarah Besar IV Majelis Latupati Maluku yang digelar di Gedung Baileo Maluku menjadi momentum bagi para raja dan pemimpin adat untuk menata ulang arah organisasi. Forum ini juga menjadi ruang pemilihan kepengurusan baru, setelah periode sebelumnya dinilai selesai.
Lewerissa menyebut pergantian kepengurusan sebagai hal lumrah dalam sebuah organisasi. Ia meminta seluruh peserta menjalankan musyawarah secara bijaksana, aman, dan penuh rasa kekeluargaan.
"Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam musyawarah, tetapi jangan sampai meninggalkan perpecahan. Kepentingan bersama harus tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Pesan pertama yang ditekankan Lewerissa adalah soal kepemimpinan adat yang dekat dengan masyarakat. Menurutnya, kehormatan seorang raja tidak terletak pada gelar atau kedudukan adat semata, melainkan pada kepercayaan warga terhadap kepemimpinannya.
Ia meminta para raja selalu hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi, memperhatikan kesulitan warga, serta merangkul generasi muda. Pemimpin adat juga diharapkan menjadi tempat warga mencari nasihat ketika menghadapi persoalan.
Kepemimpinan adat dinilai memiliki peran penting dalam menjaga nilai kebersamaan dan memperkuat solidaritas sosial di negeri-negeri adat.
Persoalan batas wilayah dan petuanan masih menjadi tantangan di sejumlah negeri di Maluku. Lewerissa menilai persoalan itu butuh kebijaksanaan, keterbukaan, dan komitmen semua pihak agar bisa diselesaikan tanpa merusak hubungan persaudaraan antarnegeri.
Majelis Latupati Maluku didorong mengambil peran sebagai fasilitator untuk mempertemukan negeri-negeri yang berselisih melalui dialog konstruktif. Penyelesaian konflik harus didasarkan pada sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan, bukti yang jelas, hukum adat yang relevan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan biarkan persoalan batas petuanan merusak hubungan antarnegeri," pesan Lewerissa kepada para pemimpin adat.
Jika diperlukan, koordinasi dibangun bersama pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Maluku. Tujuannya agar setiap proses penyelesaian berjalan terukur, adil, dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Lewerissa juga menyoroti kerentanan wilayah Maluku sebagai daerah kepulauan yang menghadapi keterbatasan fiskal dan berbagai ancaman bencana. Ancaman itu meliputi gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kabut asap.
Kesiapsiagaan bencana diminta menjadi perhatian bersama, termasuk bagi para pemimpin adat di setiap negeri. Majelis Latupati diharapkan mendorong masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap potensi ancaman bencana dan menjaga kelestarian hutan serta lingkungan.
Peran raja dinilai strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Mereka dapat membantu menyampaikan informasi, menggerakkan partisipasi warga, serta memperkuat kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan bencana.
Pada bagian lain sambutannya, Lewerissa menyinggung sejumlah agenda strategis pembangunan Maluku yang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk Majelis Latupati. Ia menyampaikan perjuangan terhadap Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan sebagai salah satu agenda yang masih berjalan.
Dukungan pemimpin adat dinilai penting agar aspirasi daerah kepulauan bisa terus diperjuangkan di tingkat nasional. Forum Mubes IV diharapkan tidak hanya menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap keberlangsungan negeri-negeri adat dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Maluku.