Akademisi Unpatti Desak Penghentian Proyek di Bantaran Sungai Way Tomu Ambon, Sebut Abaikan Amdal

Penulis: Sabar Simanjuntak  •  Senin, 19 Oktober 2026 | 13:46:31 WIB
Akademisi Unpatti menilai pembangunan di bantaran Sungai Way Tomu Ambon berjalan tanpa kajian tata ruang dan amdal yang memadai.

AMBON — Ketua Pusat Studi Pembangunan Masyarakat Wilayah Kepulauan Unpatti Dr. Pahrul Idham Kaliky menyatakan bantaran sungai bukan lahan privat milik institusi tertentu. Menurutnya, kawasan itu adalah ruang publik dengan regulasi ketat demi keselamatan warga.

Pernyataan itu muncul setelah tim akademisi melakukan penelusuran dan investigasi lapangan di lokasi proyek. Dari penelusuran tersebut, mereka menemukan proyek berjalan tanpa kajian tata ruang maupun kajian amdal yang memadai.

BWS Maluku Sudah Minta Pekerjaan Dihentikan, Konstruksi Masih Jalan

BWS Maluku telah meminta agar pekerjaan di lokasi dihentikan karena belum diterbitkannya surat resmi atau izin terkait. Permintaan itu tidak diindahkan. Aktivitas konstruksi di lapangan dilaporkan masih terus berlangsung.

Ketiadaan koordinasi antara instansi pelaksana dan BWS Maluku dinilai akademisi sebagai persoalan serius. Mereka menilai hal itu mengabaikan fungsi pengawasan lingkungan yang melekat pada instansi berwenang.

"Bentaran sungai itu bukan lahan privat. Ketika pembangunan dilakukan, seyogianya instansi pelaksana berkoordinasi secara efektif dengan elemen atau organisasi yang memiliki kewenangan penuh terhadap sungai, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS)," tegas Pahrul.

Ancaman Banjir di Musim Hujan Jadi Alasan Utama

Para akademisi mengingatkan pembangunan di sempadan sungai tanpa kajian matang berpotensi memicu bencana ekologis. Gangguan pada daerah resapan dan debit air disebut menjadi pemicu banjir saat musim hujan tiba.

Pahrul meminta persoalan ini tidak dilihat hanya dari kondisi musim kemarau yang sedang berlangsung. Ia menyoroti nasib warga sekitar setelah proyek selesai dan pelaksana meninggalkan lokasi.

"Jangan melihat persoalan ini hanya dari kacamata musim kemarau saat ini. Bagaimana jika nanti terjadi banjir? Ketika mereka selesai membangun dan meninggalkan lokasi, masyarakat sekitar yang akan menanggung ancaman risikonya," tambahnya.

Penertiban Bukan Cuma Ranah Pemkot Ambon

Akademisi Unpatti menegaskan penertiban proyek ini tidak cukup diserahkan ke pemerintah daerah atau pemerintah kota. Fungsi strategis BWS Maluku sebagai pengampu kebijakan pengelolaan wilayah sungai harus dilibatkan.

Seluruh pihak didorong duduk bersama dan membuka ruang komunikasi terbuka. Tujuannya agar setiap aktivitas pembangunan di wilayah perairan dan daratan Maluku tetap mematuhi koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Sabar Simanjuntak
Sumber: potretmaluku.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top