MCW Adukan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa ke PPATK, Soroti Selisih Harta Rp 15 Miliar di LHKPN

Penulis: Pandu Wibisono  •  Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:46:01 WIB
MCW menyerahkan pengaduan dugaan pencucian uang terkait selisih harta Gubernur Maluku ke PPATK di Jakarta, Senin (19/10/2026).

AMBON — Moluccas Corruption Watch (MCW) menyerahkan pengaduan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Jakarta, Senin (19/10/2026). Lembaga pemantau itu meminta PPATK menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perbedaan nilai harta kekayaan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Selisih yang disorot mencapai hampir Rp 15 miliar. Angka itu muncul dari perbandingan dua laporan resmi yang dihimpun MCW, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara saat Hendrik mendaftar sebagai calon gubernur pada 2024 dan laporan tahun 2025 setelah ia menjabat.

Dari Rp 2,09 Miliar ke Rp 17,021 Miliar dalam Dua Tahun

Dalam laporan pendaftaran calon gubernur 2024, kekayaan Hendrik tercatat Rp 2,09 miliar. Pada LHKPN tahun 2025, nilainya tercatat Rp 17,021 miliar.

Lompatan itu terjadi dalam rentang waktu yang relatif singkat, dari masa pencalonan hingga setelah ia memimpin Provinsi Maluku. MCW menilai penambahan sebesar itu tidak bisa dijelaskan hanya dengan kenaikan penghasilan pejabat.

Organisasi masyarakat sipil tersebut menegaskan, pengaduan disampaikan agar persoalan ini diperiksa berdasarkan data dan mekanisme hukum. MCW tidak ingin isu ini berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat tanpa dasar verifikasi.

Yang Diminta MCW ke PPATK

Perwakilan MCW, S. Hamid Fakaubun, mengatakan pihaknya memandang perubahan nilai kekayaan tersebut perlu mendapat penjelasan yang transparan. "Terutama menyangkut kapan penambahan kekayaan terjadi dan dari mana sumbernya," ujarnya.

Pertanyaan itu menjadi inti pengaduan. MCW meminta PPATK menelusuri asal-usul penambahan kekayaan, termasuk apakah ada transaksi keuangan mencurigakan yang menyertainya.

Pengaduan ke PPATK bukan jalur pidana langsung. Lembaga ini berwenang menganalisis transaksi keuangan dan meneruskan hasilnya ke penyidik jika ditemukan indikasi pelanggaran.

LHKPN sebagai Pintu Masuk Penelusuran

LHKPN adalah kewajiban pelaporan bagi penyelenggara negara, termasuk kepala daerah. Perbedaan nilai antarperiode laporan menjadi salah satu pintu masuk paling umum bagi penelusuran kekayaan pejabat.

Selama ini, selisih besar dalam LHKPN kerap berujung pada permintaan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Belum ada keterangan resmi dari Hendrik Lewerissa maupun Pemerintah Provinsi Maluku soal pengaduan ini.

MCW meminta proses pemeriksaan berjalan terbuka. Jika penambahan kekayaan terbukti sah dan terdokumentasi, lembaga itu menilai publik berhak mengetahui penjelasannya.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: porostimur.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top