AMBON — Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho menyatakan penyidik masih mendalami perkara sambil menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pemeriksaan BPK RI telah berjalan sejak 13 September 2026 dan belum selesai.
Proyek USB SMA Negeri 29 SBB pada Tahun Anggaran 2025 memperoleh bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 6.702.245.000. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab.
Handy menegaskan nilai anggaran proyek tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kerugian negara. Penghitungan kerugian harus berdasar pada hasil pemeriksaan pihak berwenang yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Handy di Ambon, Rabu (21/10/2026).
Menurut dia, penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan pemenuhan alat bukti di setiap tahapan penanganan perkara. Proses hukum diarahkan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyebut penanganan perkara ini bagian dari komitmen kepolisian memperkuat penegakan hukum. Fokusnya dugaan penyalahgunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Rositah mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Polda Maluku menegaskan angka Rp 6,7 miliar merupakan nilai anggaran pembangunan, bukan besaran kerugian keuangan negara. Nilai kerugian baru dapat diketahui setelah pemeriksaan BPK RI selesai dan hasil penghitungan disampaikan.