MALUKU — Seorang pemuda berinisial N (21) memerkosa nenek berusia 67 tahun di area perkebunan kelapa sawit Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Korban yang tengah mencari lidi sawit itu pasrah setelah pelaku merebut parang miliknya dan mengancam keselamatannya.
Korban melapor ke Mapolres Labuhanbatu Selatan pada Kamis (29/10/2026), didampingi aktivis pemuda setempat, David Arjuna Sihombing. Peristiwa itu sendiri terjadi sepuluh hari sebelumnya, Senin (19/10/2026) siang, saat korban beraktivitas sendirian di kebun warga.
Menurut David, pelaku mendekati korban secara mendadak. N langsung merebut parang yang biasa dipakai korban untuk memotong lidi sawit, lalu menggunakannya untuk menakuti perempuan lanjut usia itu agar menuruti nafsu bejatnya.
"Pelaku tiba-tiba mendekati korban lalu mengambil parang yang dipakai mencari lidi sawit. Pelaku lalu mengancam korban," ujar David Arjuna Sihombing usai mendampingi korban melapor ke Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kamis (29/10/2026).
Usai kejadian, korban memilih pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi itu memicu reaksi cepat pihak keluarga.
Mengetahui identitas pelaku, keluarga langsung mendatangi N. Saat diinterogasi, pemuda 21 tahun itu tidak mampu mengelak dan mengakui perbuatannya.
Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga dan korban membawa kasus ini ke jalur hukum. Didampingi aktivis pemuda, korban melaporkan tindak pidana kekerasan seksual secara resmi ke Polres Labuhanbatu Selatan.
Kasus ini mencuatkan persoalan lama soal keselamatan perempuan yang bekerja di area perkebunan. Korban berusia 67 tahun, beraktivitas seorang diri, dan hanya membawa parang sebagai alat kerja sehari-hari.
Parang yang semestinya melindungi justru direbut dan dibalik menjadi alat ancaman. Kondisi itu membuat korban nyaris tanpa ruang membela diri.
Kecamatan Torgamba dikenal sebagai salah satu wilayah dengan hamparan kebun kelapa sawit yang luas di Labuhanbatu Selatan. Aktivitas mencari lidi sawit, memungut buah lepas, dan kerja kebun lain kerap dilakukan warga lanjut usia untuk menambah penghasilan.
Laporan korban kini ditangani penyidik Polres Labuhanbatu Selatan. Pelaku terancam jerat hukum kekerasan seksual, yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman berat.
David menyatakan pendampingan akan terus dilakukan, mulai dari proses pemeriksaan hingga korban mendapat pemulihan. Pendampingan psikologis menjadi perhatian karena korban merupakan perempuan lanjut usia yang mengalami trauma.
Kasus pemerkosaan terhadap nenek di kebun sawit menambah daftar kekerasan seksual terhadap perempuan di Sumatera Utara. Pola kejahatan yang memanfaatkan lokasi sepi dan korban yang lemah kembali terulang, sementara pelaku dalam kasus ini masih berusia muda.