AMBON — Kronologi yang disampaikan keluarga GL berawal saat Kristo Lawalatta melintas di kawasan Mangga Dua menggunakan sepeda motor. Wajah Kristo tiba-tiba disiram minuman keras tradisional jenis sopi oleh seorang pemuda di lokasi kejadian.
Kristo menghentikan sepeda motornya dan mempertanyakan alasan dirinya disiram sopi, terutama karena cairan itu mengenai bagian wajahnya. Bukannya mendapat penjelasan, Kristo justru diduga menjadi sasaran pemukulan sejumlah pemuda yang disebut berada dalam pengaruh alkohol.
Akibat dugaan pengeroyokan itu, Kristo mengalami luka serius. Hasil pemeriksaan medis dan foto rontgen yang disampaikan pihak keluarga menunjukkan keretakan pada bagian rahang serta kehilangan salah satu gigi. Hingga Sabtu (7/11/2026), Kristo disebut belum dapat mengonsumsi makanan akibat cedera tersebut.
Kedatangan GL untuk Melerai, Bukan Menyerang
Menurut Lusikooy, GL datang ke lokasi justru untuk melerai peristiwa yang menimpa kerabatnya. Saat berupaya melerai keributan, kerah baju GL tiba-tiba dicengkeram salah seorang pemuda yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
Mendapat perlakuan kasar itu, GL berusaha membela diri. Dalam situasi tersebut, tangan GL mengenai kedua pemuda yang belakangan melaporkannya atas dugaan penganiayaan.
"Kehadiran GL di lokasi tersebut justru ingin melerai peristiwa yang terjadi sebelumnya yang menimpa salah satu kerabatnya. Dan saat itu GL sama sekali tidak dalam kondisi pengaruh minuman keras," ujar Lusikooy kepada awak media di Ambon.
Pihak Keluarga Soroti Pemberitaan Sepihak
Lusikooy menilai pemberitaan yang sebelumnya beredar di sejumlah media massa belum berimbang. Menurut dia, pemberitaan itu hanya mengangkat keterangan dari satu pihak tanpa melakukan konfirmasi secara menyeluruh.
Keluarga juga membantah tudingan bahwa GL melakukan penganiayaan seperti yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Mereka menegaskan GL sama sekali tidak memiliki niat melakukan tindakan kekerasan.
Dua Pelapor Disebut Ikut Terlibat Pengeroyokan Kristo
Ketika ditanya apakah kedua warga yang melaporkan GL juga diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Kristo, Lusikooy membenarkan. Berdasarkan informasi pihak keluarga, keduanya turut terlibat dalam peristiwa tersebut dan diduga berada dalam pengaruh minuman keras.
Pihak keluarga Kristo telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Pulau Ambon. Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/1264/XI/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 6 November 2026.
Keluarga Buka Ruang Penyelesaian Kekeluargaan
Meski merasa menjadi korban dalam rangkaian kejadian itu, Lusikooy menegaskan pihaknya tidak ingin memperkeruh persoalan. Keluarga tidak hendak menjadikan peristiwa tersebut sebagai ajang saling menyalahkan.
"Namun kami tidak ingin mencari siapa benar siapa salah. Walaupun kami juga menjadi korban dalam kasus ini, kami siap menyelesaikannya secara kekeluargaan," tutup Lusikooy.