AMBON — Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa rencana pembebasan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Air Besar (Arbes), Kota Ambon, belum bisa dilanjutkan sebelum status hukum dan luas tanah dipastikan. Solichin Buton, Ketua Komisi I, menyebut verifikasi data administrasi dan pengecekan langsung di lapangan sebagai syarat utama.
Lahan yang direncanakan mencapai 2 hektare. Menurut Solichin, angka itu belum bisa dijadikan dasar pembayaran sebelum dicocokkan dengan kondisi faktual di lokasi.
Solichin menjelaskan bahwa pemerintah perlu memastikan objek tanah yang akan dibebaskan sejak awal. Pengecekan mencakup luas bidang, nama pemilik, dan status hukum tanah.
"Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu objek tanah yang akan dibebaskan. Kita perlu melihat langsung kondisi di lapangan, memastikan luasnya, siapa pemiliknya, dan bagaimana status hukumnya sebelum proses ini dilanjutkan," kata Solichin, Jumat (30/10/2026).
Komisi I bersama Pemprov Maluku berencana meninjau langsung lokasi TPU Arbes. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan tahapan pembebasan berikutnya.
Dalam pembahasan bersama pemerintah, Pemprov Maluku menyatakan komitmen menindaklanjuti rencana pembebasan melalui koordinasi dengan Pemkot Ambon. Skema pembiayaan yang dibahas memakai pola pembagian tanggung jawab 60:40 antara Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.
Realisasi skema itu masih menunggu kejelasan kondisi fisik dan status hukum lahan. Solichin menilai koordinasi antarlembaga harus dilakukan cermat agar tidak muncul perbedaan data atau kendala administrasi.
"Jangan sampai proses pembebasan sudah berjalan, tetapi kemudian muncul persoalan karena status kepemilikan atau luas tanah belum dipastikan. Semua harus jelas sejak awal supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.
Sebelum permintaan verifikasi disampaikan, Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie di ruang rapat Komisi I, Selasa (27/10/2026). Rapat dihadiri perwakilan Dinas Pertanian, staf ahli, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, bagian aset, Badan Pertanahan Provinsi Maluku, serta perwakilan Pemkot Ambon.
Melalui pembahasan itu, Komisi I mendorong penanganan rencana lahan TPU Arbes secara terkoordinasi dengan mengutamakan kepastian hukum dan ketepatan penggunaan anggaran.
Solichin menempatkan penyediaan TPU sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan warga luas. Proses pengadaan lahan, menurutnya, harus transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum.
Komisi I akan mendorong tindak lanjut melalui langkah konkret setelah seluruh aspek lahan diperiksa. Hasil pemeriksaan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan kelanjutan pembebasan.
Kebutuhan warga Ambon terhadap fasilitas pemakaman tetap menjadi perhatian. Namun penyediaannya, kata Solichin, tidak boleh mendahului kepastian legalitas dan ketepatan data.