AMBON — Audiensi Kepala Disperindag Kota Ambon bersama jajaran dengan Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Farida Wahid membahas tiga hal utama: edukasi dan sosialisasi KI, pendampingan pendaftaran merek personal dan kolektif, serta fasilitasi pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku IKM.
Pendampingan pendaftaran merek diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas produk lokal. Sementara fasilitasi Perseroan Perorangan diharapkan memperkuat kepastian hukum dan kredibilitas usaha, sekaligus membuka akses pembiayaan perbankan sesuai persyaratan yang berlaku.
Banyak produk lokal belum memiliki merek terdaftar, sehingga rawan ditiru pihak lain. Melalui pendampingan merek personal dan kolektif, Kanwil Kemenkum Maluku ingin memastikan identitas produk warga Ambon punya payung hukum yang jelas.
Fasilitasi Perseroan Perorangan menyasar sisi lain: badan usaha yang legal memudahkan pelaku IKM mengajukan kredit ke bank. Tanpa badan usaha resmi, pengajuan pembiayaan sering tersendat di tahap verifikasi.
Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Maluku mengusulkan pembentukan kelompok kerja bersama yang melibatkan Disperindag Kota Ambon dan instansi terkait. Kelompok kerja direncanakan menangani koordinasi penguatan merek lokal, promosi produk, pendampingan pelaku usaha, hingga penyelenggaraan pameran produk IKM.
Farida Wahid menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah melalui langkah konkret dan pendampingan berkelanjutan agar layanan hukum dapat dirasakan langsung oleh pelaku IKM.
"Ia berharap pembentukan kelompok kerja bersama segera ditindaklanjuti sehingga pelindungan KI, penguatan legalitas usaha, dan promosi produk lokal dapat berjalan secara terpadu," demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kanwil Kemenkum Maluku.
Kolaborasi kedua instansi diharapkan meningkatkan daya saing IKM Kota Ambon serta mendorong pengembangan potensi ekonomi daerah. Produk yang sudah bermerek dan berbadan hukum lebih mudah masuk pasar ritel modern maupun platform dagang digital.
Bagi pelaku usaha kecil, dua hal itu juga menjadi syarat awal saat mengurus sertifikasi halal, izin edar, hingga pengajuan program bantuan pemerintah. Pendampingan berkelanjutan akan menentukan apakah fasilitasi ini berujung pada perubahan nyata di lapangan.