Bupati Kepulauan Aru Hadiri Pemilihan Ketua RT 004/RW 005 Siwalima, Wajib Lapor Pendatang 1x24 Jam

Penulis: Pandu Wibisono  •  Rabu, 04 November 2026 | 13:45:31 WIB
Bupati Kepulauan Aru menghadiri pemilihan Ketua RT 004/RW 005 Kelurahan Siwalima.

KEPULAUAN ARU — Pemerintah Kelurahan Siwalima menggelar pemilihan ketua RT serentak di 44 wilayah. Pemilihan di RT 004/RW 005 berlangsung dengan dihadiri langsung Bupati Timotius Kaidel, Wakil Ketua DPRD, pimpinan OPD, panitia pemilihan, dan warga setempat.

Jumlah RT di Kelurahan Siwalima bertambah dari 36 menjadi 44 usai pemekaran yang disetujui Kemendagri. Total penduduk yang dilayani kini mencapai 34.290 jiwa.

Wajib Lapor 1x24 Jam bagi Warga Pendatang

Bupati menekankan peran pengurus RT dalam menjaga tertib administrasi kependudukan. Setiap warga baru atau pendatang wajib melaporkan diri kepada RT setempat dalam waktu 1x24 jam.

Aturan itu diberlakukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum dan keamanan di lingkungan warga. Pengurus RT diminta aktif mencatat setiap perubahan data penghuni.

Urus Izin Bangunan Gratis, Retribusi Hanya untuk Tempat Usaha

Di sektor pembangunan, Bupati mengimbau warga tidak ragu mengurus izin mendirikan bangunan. Layanan perizinan rumah tinggal dipastikan gratis tanpa pungutan biaya.

Pemkab Kepulauan Aru juga menyertakan edukasi konstruksi yang aman bagi warga yang membangun. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dikenakan pada bangunan tempat usaha.

97 Bakal Calon di 44 RT, Satu Wilayah Dijadwalkan Ulang

Lurah Siwalima Messak Lasarus Labok melaporkan bahwa pemilihan ketua RT menjadi bentuk penguatan kelembagaan yang demokratis. Dari 44 wilayah, pemilihan diikuti 97 bakal calon.

"Pemilihan ketua RT ini merupakan bentuk penguatan kelembagaan yang demokratis," kata Lasarus Labok.

Satu RT, yakni RT 52, dijadwalkan ulang karena belum memiliki bakal calon. Panitia akan membuka kembali penjaringan untuk wilayah tersebut.

Reporter: Pandu Wibisono
Sumber: kpksigap.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top