AMBON — Konstruksi yang telah berdiri di kawasan DAS Waitomu, Kecamatan Sirimau, diminta dibongkar, bukan sekadar dihentikan aktivitas pembangunannya. Alhidayat Wajo menegaskan keputusan Dirjen SDA harus jadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan di kawasan sungai tersebut.
Rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai Maluku berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rabu (4/11/2026). Dalam forum itu, Komisi III menerima surat resmi BWS Maluku yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku.
Surat tersebut memuat hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terhadap permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di DAS Waitomu. Hasilnya: permohonan itu tidak disetujui.
Keputusan Dirjen SDA menjadi pintu masuk desakan pembongkaran. Tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air dari instansi berwenang, konstruksi di kawasan DAS Waitomu dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk tetap berdiri.
Wajo menilai keputusan itu harus dijadikan acuan bersama, bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh instansi yang menangani wilayah sungai. Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan usai rapat kerja.
Komisi III meminta pemerintah bergerak cepat. Penghentian aktivitas pembangunan saja tidak cukup selama bangunan fisik masih berdiri di kawasan sungai.
Kawasan DAS Waitomu berada di Kecamatan Sirimau, salah satu wilayah padat di Kota Ambon. Penertiban konstruksi di aliran sungai menyangkut keselamatan warga yang tinggal di sekitar bantaran, terutama saat curah hujan tinggi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kota maupun Balai Wilayah Sungai Maluku soal jadwal pembongkaran. DPRD Maluku menunggu tindak lanjut atas surat yang telah diterima.