AMBON — Rencana pembangunan proyek Pasar Apung oleh CV Alive To Madale di kawasan Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, memicu ketegangan serius. Masyarakat setempat bersama para pedagang pasar tegas menolak pembongkaran Masjid Al Ma'ruf yang rencananya akan diratakan dengan tanah pada pekan kedua Mei 2026 mendatang.
Keresahan ini memuncak karena hingga saat ini belum ada kepastian mengenai bangunan pengganti untuk aktivitas ibadah. Warga menilai kebijakan tersebut mengabaikan kebutuhan spiritual masyarakat yang sudah puluhan tahun bergantung pada masjid tersebut.
Warga Tuntut Masjid Pengganti Sebelum Tenggat 10 Mei
Seorang warga Batu Merah menyatakan bahwa perlawanan masyarakat merupakan bentuk kekecewaan atas sikap pengembang dan otoritas terkait. Mereka menegaskan tidak akan membiarkan alat berat menyentuh bangunan masjid sebelum ada alternatif tempat ibadah yang memadai.
“Kalau tidak ada masjid alternatif, warga pasti akan melawan. Ini bukan bangunan baru; masjid ini sudah puluhan tahun menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat di sini,” tegasnya saat memberikan keterangan pada Selasa (5/5/2026).
Informasi pembongkaran tersebut mencuat pasca rapat koordinasi antara Pemerintah Negeri, Saniri Negeri, dan pihak pengembang. Namun, forum tersebut kabarnya tidak menghasilkan solusi konkret terkait relokasi, yang justru memperkuat kekhawatiran warga akan hilangnya fasilitas ibadah mereka tanpa ganti rugi bangunan yang jelas.
Pengembang: Penyediaan Lahan Merupakan Domain Pemerintah Negeri
Merespons gelombang penolakan tersebut, Direktur CV Alive To Madale, Alham Valeo, memberikan klarifikasi. Pihaknya mengakui bahwa pembongkaran Masjid Al Ma'ruf memang masuk dalam skema pengerjaan proyek Pasar Apung. Alham mengklaim bahwa pengembang sebenarnya mendukung adanya masjid pengganti agar ibadah warga tidak terganggu.
“Kami sangat menginginkan ada masjid alternatif sebelum pembongkaran dilakukan, agar aktivitas ibadah masyarakat tidak terganggu. Itu juga menjadi harapan kami sebagai pengembang,” ujar Alham saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Alham menekankan bahwa pihak pengembang memiliki keterbatasan kewenangan. Menurutnya, urusan penyediaan lahan untuk relokasi masjid sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Negeri Batu Merah, bukan tanggung jawab kontraktor.
“Kami sebagai pengembang tidak punya kewenangan menyediakan lahan. Itu ranahnya pemerintah negeri,” katanya. Ia menambahkan bahwa mencari lahan kosong di kawasan Pasar Batu Merah yang padat merupakan tantangan besar yang harus diselesaikan oleh pemerintah setempat.
Kekhawatiran Warga atas Hilangnya Ruang Spiritual 27 Tahun
Bagi masyarakat Negeri Batu Merah, Masjid Al Ma'ruf memiliki nilai historis dan sosial yang mendalam. Bangunan yang telah berdiri kokoh selama hampir 27 tahun ini bukan sekadar tempat salat, melainkan pusat interaksi sosial pedagang dan warga sekitar selama hampir tiga dekade.
Ketiadaan pembahasan mengenai pembangunan kembali masjid dalam rapat-rapat koordinasi sebelumnya menjadi pemicu utama kemarahan warga. Mereka merasa aspirasi mengenai kebutuhan ruang publik dan religi dikesampingkan demi kelancaran proyek fisik semata.
Pihak pengembang sendiri berharap ada titik temu melalui komunikasi intensif antara pemerintah negeri, tokoh masyarakat, dan warga. Alham menegaskan ingin menghindari terjadinya gesekan fisik atau konflik terbuka di lapangan saat pengerjaan proyek dimulai nanti.