AMBON — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM RI Rilke Jeffri Huwae untuk memperketat tata kelola sektor pertambangan, Kamis (7/5/2026). Pertemuan di ruang rapat Kejati Maluku ini menjadi langkah awal pembenahan izin usaha serta penindakan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
Fokus utama koordinasi ini tertuju pada kawasan tambang emas Gunung Botak yang hingga kini masih didera persoalan aktivitas tanpa izin. Kedua lembaga sepakat bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk menekan dampak sosial dan kerusakan ekosistem yang kian meluas di Kabupaten Buru.
Nasib 24 Warga Negara Asing di Kawasan Tambang
Selain pengawasan rutin, pertemuan tersebut membahas secara spesifik tindak lanjut proses hukum terhadap 24 warga negara asing (WNA) asal China. Puluhan warga asing ini sebelumnya telah diamankan oleh pihak imigrasi saat berada di kawasan tambang ilegal Maluku.
Kajati Maluku Rudy Irmawan menekankan bahwa sinergi dengan Kementerian ESDM sangat krusial untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Penanganan kasus perizinan dan praktik ilegal harus dilakukan secara terintegrasi agar memberikan efek jera.
“Semoga ke depan bersama Kementerian ESDM kita bisa saling mendukung dalam penanganan kasus perizinan tambang, kepatuhan pelaku usaha, serta penindakan praktik pertambangan ilegal di Provinsi Maluku,” ujar Rudy Irmawan.
Komitmen Dirjen Gakkum ESDM yang Baru Dilantik
Kunjungan ini merupakan agenda perdana Rilke Jeffri Huwae di Maluku sejak dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Dirjen Penegakan Hukum. Jeffri, yang sebelumnya pernah bertugas di lingkungan Kejaksaan, menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi di daerah.
Pihaknya memastikan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti di Gunung Botak, tetapi juga akan menyasar wilayah tambang ilegal lainnya di seluruh Maluku. Langkah ini diambil untuk melindungi aset negara dan memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat bagi daerah tanpa merusak lingkungan.
“Semoga melalui pertemuan ini kita bisa terus berkomunikasi dan berkolaborasi dalam menangani kasus pertambangan di Provinsi Maluku,” kata Jeffri Huwae.
Melalui kesepakatan ini, Kejati Maluku dan Kementerian ESDM akan melakukan pemantauan berkala guna mengantisipasi munculnya titik-titik penambangan baru yang tidak berizin. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memperbaiki iklim investasi sektor energi di Maluku.