AMBON — Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menyoroti maraknya klaim lahan oleh pihak keluarga tertentu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Persoalan ini dinilai menjadi bom waktu yang dapat menghambat pembangunan infrastruktur dasar jika tidak segera diselesaikan secara administratif oleh pemerintah daerah.
Wahid menegaskan, sejak awal penetapan ibu kota Kabupaten SBB, pemerintah seharusnya sudah memastikan seluruh dokumen hibah lahan tuntas secara hukum. Kelengkapan administrasi sangat krusial agar pembangunan gedung pemerintah maupun fasilitas sosial tidak tersandera kepentingan kelompok di kemudian hari.
“Kalau sejak awal dokumen hibah sudah lengkap dan sah, maka polemik seperti ini tidak akan terus berulang,” ujar Wahid saat memberikan keterangan di Ambon, Senin (4/5/2026).
Potensi Konflik dan Hambatan Pembangunan Sekolah
Legislator asal Maluku ini mengingatkan bahwa sengketa lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terutama pada sektor pendidikan yang menyentuh kebutuhan dasar warga. Ia meminta pemda bersikap tegas selama belum ada gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan terkait status lahan yang kini dikuasai negara.
“Jangan sampai pembangunan sekolah atau fasilitas publik lainnya terhambat hanya karena status lahan belum jelas,” tegasnya.
DPRD Maluku menilai kepastian hukum adalah kunci utama agar program pembangunan di SBB berjalan tanpa hambatan. Tanpa legalitas yang kuat, pemerintah daerah akan terus menghadapi rongrongan klaim sepihak yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.
Kendala Biaya Sertifikasi BPN Capai Rp8 Juta
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di SBB, Novi Lessil, mengungkapkan bahwa proses sertifikasi lahan sekolah masih menghadapi kendala teknis. Meski secara umum kondisi lahan dianggap aman, namun proses legalisasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkendala anggaran operasional.
Kondisi geografis SBB yang terdiri dari gugusan kepulauan membuat biaya transportasi tim BPN cukup tinggi. Untuk satu kali perjalanan dinas pengukuran lahan, biaya yang dibutuhkan berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta.
“Biaya transportasi bagi tim BPN untuk menjangkau wilayah kepulauan cukup tinggi,” ungkap Novi.
Nasib SMA Negeri 31 SBB Bergantung Batas Waktu Juli 2026
Persoalan lahan yang paling mendesak saat ini terjadi pada SMA Negeri 31 SBB. Sekolah ini berada dalam posisi rawan karena status tanahnya yang belum sepenuhnya tuntas secara administrasi. Pemerintah telah menetapkan batas waktu penyelesaian dokumen untuk memastikan keberlangsungan aktivitas belajar mengajar.
Novi menjelaskan, jika hingga Juli 2026 persoalan lahan ini tidak kunjung selesai, maka sekolah tersebut terpaksa akan ditarik kembali statusnya. Siswa dan manajemen sekolah akan dikembalikan ke sekolah induk.
“Kalau belum selesai sesuai batas waktu, maka akan dikembalikan ke sekolah induk, yakni SMA Negeri 2 SBB di Waisamu,” pungkasnya.