Pencarian

DPRD Buru Selatan Sahkan Perubahan Propemperda 2026 untuk Layanan Publik

Sabtu, 09 Mei 2026 • 14:11:54 WIB
DPRD Buru Selatan Sahkan Perubahan Propemperda 2026 untuk Layanan Publik
DPRD Buru Selatan resmi sahkan perubahan Propemperda 2026 dalam sidang paripurna.

BURSEL — Ketukan palu sidang paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan resmi menandai penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang II 2026. Forum yang berlangsung di ruang rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ahmadan Loilatu bersama Wakil Ketua II Elin Seleky, serta dihadiri langsung Bupati Buru Selatan La Hamidi.

Langkah legislasi ini diambil sebagai respons atas kebutuhan hukum daerah yang terus berkembang. Pimpinan sidang menekankan bahwa Propemperda bukan sekadar daftar rencana, melainkan instrumen strategis untuk menentukan arah kebijakan hukum yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Enam Ranperda Inisiatif Perkuat Transparansi

Dalam perubahan Propemperda kali ini, DPRD Kabupaten Buru Selatan mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Keenam regulasi tersebut dirancang untuk memperbaiki sistem internal pemerintahan dan akses masyarakat terhadap layanan negara.

  • Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  • Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
  • Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Ranperda Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  • Ranperda Pelayanan Publik.
  • Ranperda Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Setiap perubahan dalam Propemperda harus dimaknai sebagai bentuk keseriusan kita dalam memastikan bahwa regulasi daerah benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas pimpinan sidang di hadapan forum paripurna.

Usulan Eksekutif Fokus pada Pajak dan APBD

Pemerintah Daerah turut mengusulkan sejumlah regulasi strategis yang menyentuh aspek ekonomi dan tata kelola aset. Beberapa di antaranya meliputi perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, terdapat agenda rutin terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengelolaan keuangan daerah, hingga perubahan APBD 2026 dan rancangan APBD 2027. Pemerintah daerah juga mengusulkan perubahan bentuk hukum pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih kompetitif dalam mengelola potensi daerah.

Seluruh rancangan tersebut akan melewati tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan guna memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.

Urgensi Penyesuaian Regulasi Daerah

Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, perubahan Propemperda dimungkinkan jika terdapat kebutuhan mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan atau adanya perintah dari regulasi yang lebih tinggi. Kondisi ini menjadi dasar bagi legislatif dan eksekutif di Buru Selatan untuk melakukan sinkronisasi agenda legislasi di tengah tahun berjalan.

Sinergi kedua lembaga ini terlihat saat seluruh anggota dewan menyatakan setuju terhadap nota pengantar perubahan yang diajukan. Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen birokrasi, tetapi menjadi landasan hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Buru Selatan.

Bagikan
Sumber: ambontoday.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks