Pencarian

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Janji Pulihkan Kepercayaan Publik Usai Kasus Hery Susanto

Jumat, 02 Oktober 2026 • 08:47:02 WIB
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Janji Pulihkan Kepercayaan Publik Usai Kasus Hery Susanto
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan di Jakarta.

JAKARTA — Pengangkatan Nuzran bersama Radian Syam yang juga diambil sumpahnya sebagai Anggota Ombudsman RI tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026. Dengan masuknya keduanya, susunan pimpinan Ombudsman yang sempat kosong kini kembali genap sembilan orang.

Selepas pelantikan, Nuzran langsung menegaskan komitmennya menjalankan amanat undang-undang sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggara pelayanan publik.

"Tentu sumpah dan janji ini akan kami patrikan di dalam hati dan kami implementasikan," kata Nuzran kepada wartawan.

Ia menyebut sumpah jabatan menjadi pegangan utama dalam menjalankan tugas pengawasan ke depan.

Sembilan Pimpinan Lengkap, Fokus pada Integritas

Nuzran menilai komposisi pimpinan yang kembali lengkap memberi ruang kerja lebih optimal bagi Ombudsman.

"Ini merupakan langkah baik bagi kami. Kami kini telah lengkap bersembilan, dan akan terus bekerja dengan penuh integritas dan berupaya mengembalikan kepercayaan publik dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan undang-undang," ujarnya.

Pernyataan itu merujuk pada situasi lembaga yang sebelumnya terguncang kasus hukum yang menjerat ketua sebelumnya.

Jejak Karier dari Kerinci hingga Senayan

Nuzran lahir di Kerinci, Jambi, pada 28 Oktober 1973. Ia menamatkan pendidikan sarjana di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang pada 1997, lalu meraih gelar magister di Universitas Pramita Indonesia pada 2009.

Sebelum masuk Ombudsman, ia menempuh jalur legislatif dan ketatanegaraan. Nuzran pernah menjadi anggota DPD RI periode 2009–2014 serta menduduki posisi pimpinan dan anggota alat kelengkapan di lembaga tersebut.

Pengalaman lain mencakup posisi Staf Ahli Ketua DPR RI dan keterlibatan dalam kegiatan kajian ketatanegaraan di lingkungan MPR RI. Sebelum dipilih menjadi ketua, Nuzran sebenarnya sudah duduk sebagai salah satu anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.

DPR RI menyetujui Nuzran sebagai Ketua Ombudsman RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026.

Bayang-Bayang Kasus Hery Susanto

Nuzran mengisi kursi yang ditinggalkan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI sebelumnya yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Majelis Etik Ombudsman pada 8 Juni 2026. Hery dilantik untuk masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026, namun enam hari kemudian Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Majelis Etik Ombudsman menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman. Proses hukumnya masih berjalan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 September 2026, jaksa penuntut umum menuntut Hery dengan pidana penjara lima tahun enam bulan. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp4,19 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Hery sebelumnya didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp4,85 miliar. Ia telah membantah menerima aliran uang maupun rumah sebagaimana dakwaan jaksa.

Ombudsman Tetap Jalankan Pengawasan

Di tengah proses hukum terhadap mantan ketuanya, Ombudsman tetap menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Salah satu yang mendapat perhatian adalah inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim Ombudsman menemukan dugaan bangunan "kluster mewah" yang dihuni warga binaan serta sejumlah kerentanan keamanan. Tim menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil yang terparkir di kawasan tersebut.

Salah satu bangunan yang diperiksa memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, dan kulkas. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan Ombudsman.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks