Pencarian

DLHP Ambon Larang Warga Bakar Sampah, Kadar Ozon Tembus 178 Mikrogram per Meter Kubik

Selasa, 06 Oktober 2026 • 06:15:31 WIB
DLHP Ambon Larang Warga Bakar Sampah, Kadar Ozon Tembus 178 Mikrogram per Meter Kubik
Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gasperzs menyatakan pembakaran sampah terbuka berpotensi memperburuk kualitas udara.

AMBON — Kepala DLHP Kota Ambon Apries B. Gasperzs menyatakan pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka berpotensi memperburuk kondisi udara yang sudah melampaui ambang batas. Pihaknya meminta warga menghentikan praktik tersebut, terutama setelah hasil pemantauan menunjukkan kadar ozon yang tinggi.

DLHP melakukan pemantauan kualitas udara pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 12.00 WIT. Dari pengukuran itu, konsentrasi ozon tercatat 178 mikrogram per meter kubik, berada di atas batas aman 150 mikrogram per meter kubik.

Mengapa Kadar Ozon Tinggi Perlu Diwaspadai?

Apries menjelaskan kadar ozon yang melampaui ambang batas berpotensi memicu gangguan kesehatan bagi warga. Kelompok yang paling rentan adalah anak-anak, lanjut usia, dan masyarakat dengan riwayat gangguan pernapasan.

"Tingginya kadar ozon ini perlu kita waspadai bersama karena berpotensi memicu gangguan kesehatan seperti iritasi saluran pernapasan, batuk, sesak napas, hingga serangan asma dan bronkitis," katanya.

Selain kelompok rentan, pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan juga dianjurkan menggunakan masker yang sesuai. Apries mengingatkan warga untuk lebih memperhatikan aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara belum kembali normal.

Parameter Lain Masih di Bawah Batas Maksimum

DLHP tidak hanya memantau ozon. Sejumlah parameter kualitas udara lain turut diukur, yakni PM2,5, PM10, sulfur dioksida (SO2), karbon monoksida (CO), dan nitrogen dioksida (NO2).

Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh parameter tersebut masih berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan. Artinya, ozon menjadi satu-satunya indikator yang tercatat melampaui ambang aman dalam pengukuran terbaru.

Larangan Pembakaran Terbuka Berlaku untuk Semua Jenis

Larangan yang disampaikan DLHP mencakup pembakaran sampah rumah tangga, lahan, pekarangan, hingga sisa pertanian. Apries menegaskan larangan ini bersifat keras karena dampaknya langsung terasa pada kualitas udara kota.

"Kami melarang keras warga melakukan pembakaran sampah, lahan, pekarangan, maupun sisa pertanian secara terbuka, karena tindakan tersebut sangat memperburuk kualitas udara," ujar Apries.

Warga Ambon yang melihat praktik pembakaran terbuka di lingkungan sekitar diimbau untuk mengingatkan pelaku atau melaporkannya ke DLHP. Langkah pencegahan di tingkat RT/RW dinilai membantu menekan sumber pencemaran udara lokal.

DLHP akan terus memantau kualitas udara secara berkala untuk memastikan konsentrasi ozon kembali di bawah batas aman. Hasil pemantauan berikutnya akan menjadi acuan apakah larangan pembakaran terbuka perlu diperketat atau bisa dilonggarkan.

Follow maluku24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: ambon.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks