MALUKU — Pemerintah memastikan keberlanjutan perlindungan sosial pada Mei 2026 dengan menyasar kelompok masyarakat rentan melalui dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penyaluran bulan ini menjadi krusial karena bertepatan dengan pemutakhiran data berkala yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memverifikasi kelayakan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Nominal dana yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bervariasi, tergantung pada jenis program dan kategori anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk program BPNT, pemerintah menetapkan bantuan tetap sebesar Rp 200.000 per bulan bagi setiap penerima.
Sementara itu, program PKH memiliki skema bantuan yang berbeda berdasarkan indeks kebutuhan anggota keluarga:
Penyaluran bansos periode Mei 2026 sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini telah terintegrasi dengan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk meminimalisir risiko bantuan ganda atau salah sasaran. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa status kepesertaan dapat berubah sewaktu-waktu.
Perubahan status ini biasanya terjadi jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya peningkatan kesejahteraan ekonomi pada keluarga penerima, atau terdapat ketidaksesuaian data antara KTP dengan basis data pusat. Oleh karena itu, pengecekan secara berkala sangat dianjurkan bagi KPM aktif maupun masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan.
Masyarakat dapat mengakses informasi kepesertaan bansos tanpa harus mendatangi kantor dinas sosial setempat. Terdapat dua kanal resmi yang disediakan oleh Kemensos:
1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Proses pencairan dana bantuan sosial dilakukan melalui dua jalur utama untuk memastikan aksesibilitas di berbagai wilayah. Bagi masyarakat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan ditransfer langsung ke rekening bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bagi penerima manfaat yang berada di wilayah pelosok atau tidak memiliki akses perbankan, penyaluran dilakukan melalui kantor pos di masing-masing daerah. KPM diharapkan membawa dokumen asli berupa KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan pengambilan dana secara langsung.
Masyarakat harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memiliki data kependudukan yang valid serta sinkron dengan NIK di Dukcapil. Kelayakan penerima ditentukan berdasarkan kriteria kemiskinan dan kerentanan ekonomi yang diverifikasi secara periodik oleh pemerintah daerah dan pusat.
Jika nama tidak ditemukan, kemungkinan besar data Anda belum masuk ke dalam DTSEN atau sedang dalam proses pemutakhiran. Anda dapat melakukan usulan mandiri melalui fitur "Daftar Usulan" di Aplikasi Cek Bansos atau melaporkan diri ke operator SIKS-NG di kantor desa/kelurahan setempat untuk diverifikasi lebih lanjut.
Seluruh proses penyaluran bansos dari Kemensos tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis). Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan meminta imbalan atau meminta data sensitif seperti PIN kartu KKS dan kode OTP.